Bertahun-tahun Alami KDRT, Perempuan di Salatiga Pilih Pergi demi Anak

Hawin Alaina
Hawin Alaina Senin, 28 September 2026 20:07 WIB
Bertahun-tahun Alami KDRT, Perempuan di Salatiga Pilih Pergi demi Anak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SALATIGA— Bertahun-tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat seorang perempuan di Salatiga akhirnya mengambil keputusan untuk berpisah dari suaminya. Ia memilih menjadi orang tua tunggal demi membebaskan diri dari kekerasan yang terus berulang.

Keputusan tersebut membuatnya menghadapi persoalan baru, terutama dalam hal ekonomi. Setelah bercerai, perempuan yang identitasnya dirahasiakan itu harus kembali bekerja setelah selama menikah dilarang bekerja oleh suaminya.

Ia sempat bekerja di sebuah warung makan dengan menitipkan anak kepada neneknya. Namun, penghasilan tersebut belum mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun biaya pendidikan empat anaknya.

“Pernah coba bekerja di warung makan. Anak dititipkan ke neneknya. Namun hasilnya kurang cukup untuk biaya empat anak sekolah. Bahkan harus berutang sana-sini. Mantan suami juga tidak memberikan nafkah kepada anak. Sekarang terpaksa menjadi TKW [Tenaga Kerja Wanita] di luar negeri,” katanya dilansir Espos, Senin (28/9/2026).

Kini, perempuan tersebut bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekaligus melunasi utang yang muncul selama menghadapi persoalan ekonomi di kampung halaman.

“Utang cukup banyak itu untuk makan. Jumlahnya lebih dari Rp10 juta. Sekarang sudah bisa dilunasi sebagian,” ungkapnya.

Pilih Bercerai Setelah Bertahun-tahun Menyimpan Luka

Sebelum memutuskan untuk berpisah, penyintas tersebut mengaku tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Keberadaan anak serta keinginannya mempertahankan rumah tangga menjadi pertimbangan saat itu.

“Kalau melaporkan ke polisi bisa saja. Tapi prosesnya banyak, anak akan trauma dengan ayahnya. Selain itu, pertimbangan mempertahankan rumah tangga juga jadi alasannya,” ujarnya.

Namun, kekerasan yang terus terjadi membuatnya akhirnya memilih mengakhiri rumah tangga tersebut.

“Setelah beberapa tahun menyimpan luka, saya memilih bercerai dan menjadi single parent saja. Meskipun berat tapi harus dilakukan,” katanya.

Setelah keluar dari situasi kekerasan, prioritasnya kini adalah membesarkan anak dan memastikan mereka tetap mendapatkan pendidikan.

Ia juga berpesan kepada perempuan yang hendak membangun rumah tangga agar mengenali pasangan dengan baik dan tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan.

“Jangan hanya berdasarkan cinta sesaat, membuat kehidupan ke depannya menjadi hancur. Apalagi sang anak akan menjadi korban yang paling merasakan,” katanya.

Korban Membutuhkan Pendampingan

Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional, May Niawati, mengatakan korban kekerasan membutuhkan pendampingan agar tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

Perempuan yang akrab disapa Adelia itu mengatakan meningkatnya jumlah kasus kekerasan berbasis gender juga perlu dilihat dari sisi keberanian korban untuk bersuara dan mencari bantuan.

Komnas Perempuan mencatat ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pertama, persoalan kasus kekerasan berbasis gender sebetulnya banyak terjadi, namun tidak banyak korban yang berani melapor ke pihak terkait,” kata Adelia.

Menurut dia, semakin banyak kasus yang tercatat juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani membuka suara.

“Adanya semakin banyak catatan [kekerasan] berarti semakin banyak korban kekerasan yang berani speak up [bersuara], mencari bantuan, dan mencari keadilan,” jelasnya.

OPSI bersama jaringan di daerah, kata Adelia, berupaya memberikan pendampingan kepada korban. Bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kita melakukan upaya untuk menekan angka kekerasan. Salah satunya adalah memperbanyak informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada korban. Ada juga comunity legal service dengan membuat link pengaduan yang bisa diakses para korban,” ujarnya.

Adelia mengatakan pemahaman terhadap kondisi korban juga penting dalam proses penanganan kasus. Korban kekerasan, menurut dia, tidak jarang mengalami trauma ketika harus menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.

“Ketika proses pelaporan korban sebetulnya mengalami kesulitan karena adanya trauma. Jadi saat proses penyidikan, petugas kepolisian harus memahami agar tidak membuat korban semakin trauma,” katanya.

Ia juga menyoroti penyelesaian sejumlah perkara kekerasan melalui restorative justice. Menurut dia, perdamaian tidak serta-merta menghilangkan trauma yang dialami korban.

“Kalau kami pahamnya setiap kekerasan pelaku itu mendapatkan sanksi dan hukuman,” tegasnya.

Pendampingan Tak Hanya Soal Hukum

Sementara itu, Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Rahayu Purwaningsih, mengatakan kekerasan berbasis gender kerap terjadi dalam relasi dekat, termasuk keluarga.

“Beberapa kasus juga tidak sampai ke pelaporan. Karena yang menjadi terduga pelaku adalah keluarga. Makanya penting sekali untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Karena sering kali kasus itu terkait dengan relasi kuasa,” jelasnya.

Menurut Rahayu, pendampingan korban tidak cukup hanya pada aspek hukum. Korban juga membutuhkan dukungan psikologis untuk menangani trauma yang dialami.

“Trauma yang dialami korban kekerasan terus melekat sampai kapanpun. Makanya pendampingan tidak hanya persoalan hukum. Namun juga psikologi korban,” katanya.

SPEK-HAM juga menyoroti persoalan akses kesehatan bagi korban kekerasan yang mengalami luka atau gangguan kesehatan. Rahayu mengatakan biaya pengobatan belum sepenuhnya mudah diakses melalui BPJS Kesehatan.

Sejumlah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pengobatan korban kekerasan. Namun, menurut dia, masih terdapat daerah dengan keterbatasan anggaran.

“Jadi kita juga mendorong agar korban kekerasan ini bisa ditanggung BPJS kesehatan. Kalaupun saat ini tidak bisa, paling tidak pemerintah daerah bisa menganggarkan lewat APBD,” ujarnya.

Karena itu, Rahayu mendorong semakin banyak kanal pengaduan yang mudah diakses korban. Layanan tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, hingga media.

“Dengan akses pengaduan yang lebih terbuka dan pendampingan yang menyeluruh, korban diharapkan tidak menghadapi proses hukum maupun pemulihan seorang diri,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online