PMII Desak Polda Jateng Bertanggung Jawab Atas Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Adhik Kurniawan
Adhik Kurniawan Selasa, 03 November 2026 22:47 WIB
PMII Desak Polda Jateng Bertanggung Jawab Atas Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penggeledahan pondok pesantren khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menuai kritik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah. Organisasi tersebut menilai tindakan kepolisian dalam pengembangan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah belum mengedepankan aspek humanisme, terutama karena terdapat anak di bawah umur di lingkungan pondok.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jateng, Ahmad Farichin, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak dan martabat manusia. Menurut dia, tindakan aparat tidak boleh mengabaikan prinsip tersebut, termasuk ketika menjalankan proses penyelidikan maupun penggeledahan.

"Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional," kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Ahmad menilai penggerebekan di ponpes wilayah Sukoharjo tersebut perlu menjadi perhatian. Ia berpendapat kepolisian semestinya mempertimbangkan pendekatan lain apabila belum memiliki bukti kuat yang menghubungkan lokasi tersebut dengan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi.

Enam Poin Sikap PMII Jateng

Atas kejadian tersebut, PKC PMII Jateng menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian. Pertama, organisasi itu mendesak Polri melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, PMII meminta pihak berwenang mengambil tindakan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong aparat menjalankan tugas secara proporsional.

Kedua, PMII meminta Polda Jateng bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik. Ketiga, kepolisian diminta tetap berfokus pada persoalan yang sedang ditangani.

Keempat, PMII mendorong Polda Jateng melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dan perempuan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga terkait lainnya. Pelibatan tersebut dinilai diperlukan untuk melindungi para santri putri Ponpes Hamalatul Qur'an yang terdampak penggeledahan.

Kelima, PMII meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung mi dan babi hingga ke akar permasalahannya. Sementara itu, poin keenam berkaitan dengan perlunya menjaga pandangan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.

PMII Jateng mengingatkan bahwa pondok pesantren merupakan tempat menimba ilmu sekaligus membina akhlak dan budi pekerti. Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan stigma negatif terhadap pesantren sebelum terdapat pembuktian hukum.

"Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," pintanya.

Polisi Sebut Ponpes Diduga Jadi Tempat Persembunyian Buronan

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyampaikan bahwa dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar disinyalir menjadi tempat persembunyian I, buronan yang merupakan salah satu tersangka kasus pembakaran warung mi dan babi.

Namun, saat penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), polisi tidak menemukan orang yang dicari di kedua lokasi tersebut.

Meski demikian, Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. Barang-barang tersebut antara lain pedang, busur panah, handphone, kotak infak, celurit, parang, sangkur, pisau, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil bergambar tauhid, hingga literatul 10 buku kaitan agama.

Roy juga menyebut tempat tersebut mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama. Menurut dia, petugas turut menemukan sejumlah kelompok perempuan dewasa dan anak di bawah umur yang mengenakan pakaian bercadar.

"Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag [Kementerian Agama]. Saat digeledah, ada juga beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar," ungkap Irjen Pol Roy saat konferensi pers pada Jumat (30/10/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online