Dinhub Banyumas Tertibkan Parkir Berbayar di Minimarket Berjaringan

Newswire
Newswire Jum'at, 23 Oktober 2026 23:37 WIB
Dinhub Banyumas Tertibkan Parkir Berbayar di Minimarket Berjaringan

Ilustrasi pungli parkir liar/Magnific

Harianjogja.com, BANYUMAS— Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menertibkan praktik parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan masyarakat mengenai penarikan uang parkir di Desa Sokaraja Lor. Penertiban dilakukan untuk menegakkan kebijakan parkir gratis yang berlaku di seluruh gerai minimarket berjaringan di wilayah tersebut sejak 1 Oktober 2026.

Kepala Seksi Perparkiran Dinhub Kabupaten Banyumas Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq mengatakan, petugas mendatangi salah satu gerai minimarket di Desa Sokaraja Lor pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan petugas tersebut menindaklanjuti laporan warga yang mengaku masih dimintai uang parkir meskipun kebijakan parkir gratis telah diberlakukan.

"Ada ojol (ojek online) yang memanggil petugas saat mobil kami melintas. Dia mengadu bahwa dirinya ditarik uang parkir di minimarket tersebut, kemudian kami datangi lokasi untuk melakukan sosialisasi (parkir gratis di minimarket)," katanya.

Namun, proses penertiban dan sosialisasi di lokasi tersebut sempat diwarnai cekcok antara petugas Dinhub dan juru parkir. Situasi itu membuat petugas meminta bantuan personel lain karena khawatir kondisi di lapangan dapat membahayakan keselamatan mereka.

Juru parkir yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor kepolisian sektor setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian turut memberikan edukasi mengenai kebijakan parkir gratis yang berlaku di minimarket berjaringan Banyumas.

"Di kepolisian juga diberikan edukasi. Tadi diterima langsung oleh Kapolsek Sokaraja," katanya.

Penertiban Parkir Minimarket Banyumas

Fadhil memastikan tidak terjadi kontak fisik antara petugas Dinhub dan juru parkir selama proses penertiban berlangsung. Ia menjelaskan, kegiatan penertiban juru parkir sebelumnya berjalan tanpa kendala serupa.

Akan tetapi, dalam kejadian di Sokaraja Lor, petugas mengalami kesulitan berkomunikasi dengan orang yang bersangkutan. Kondisi tersebut membuat penanganan memerlukan pendekatan khusus agar situasi dapat dikendalikan.

Dinhub Banyumas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas juru parkir di lokasi lain. Aduan tersebut tidak hanya menyangkut gerai minimarket, tetapi juga aktivitas parkir di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

“Selain di Sokaraja Lor, kami juga menindaklanjuti aduan mengenai aktivitas juru parkir di sekitar Rumah Sakit Bunda dan gerai minimarket lainnya di wilayah Purwokerto,” katanya.

Penanganan laporan di sejumlah titik tersebut menjadi bagian dari upaya Dinhub memastikan kebijakan parkir gratis berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat yang masih menemukan penarikan uang parkir di gerai yang menerapkan kebijakan tersebut diminta melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.

Kebijakan Parkir Gratis Berlaku Sejak 1 Oktober 2026

Kebijakan parkir gratis di seluruh gerai minimarket berjaringan di Kabupaten Banyumas mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berbelanja sekaligus menata pengelolaan parkir di minimarket berjaringan.

Dengan kebijakan itu, masyarakat tidak seharusnya dimintai uang parkir di gerai yang masuk dalam cakupan aturan parkir gratis. Karena itu, laporan mengenai pungutan parkir menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti oleh Dinhub Banyumas.

Dinhub mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila masih menemukan penarikan uang parkir di minimarket yang menerapkan kebijakan tersebut. Laporan warga diharapkan membantu petugas mengetahui lokasi yang masih memerlukan penertiban.

Aduan masyarakat menjadi dasar bagi Dinhub untuk melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di lapangan. Penertiban di Sokaraja Lor juga menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan parkir gratis masih memerlukan pengawasan agar ketentuannya dipahami dan dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Melalui penertiban dan tindak lanjut laporan warga, Dinhub Banyumas berupaya menjaga pelaksanaan kebijakan parkir gratis sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja di minimarket berjaringan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online