KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Newswire
Newswire Jum'at, 30 Oktober 2026 20:27 WIB
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Anggota KPK membawa koper dan barang lainnya menuju mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026)./Antara-Galih Herlambang\r\n

Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dalam penggeledahan Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (30/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kegiatan penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

"Untuk nominalnya masih proses penghitungan," katanya.

Budi juga belum merinci apakah uang tunai tersebut disita dari kedua lokasi penggeledahan atau hanya salah satunya.

KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi sektor cukai.

"Selanjutnya, dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di kantornya.

"Tadi, tim KPK melakukan pemeriksaan," katanya.

Meski membenarkan kegiatan tersebut, Joko tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pelaksanaan penggeledahan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Berawal dari OTT Bea Cukai pada Februari 2026
Kasus dugaan korupsi sektor cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, terdapat sembilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
  • Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
  • Pemilik Blueray Cargo John Field.
  • Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
  • Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
  • Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
  • Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
  • Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

KPK Perluas Penggeledahan ke Kudus
Pengembangan penyidikan kembali diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan berlanjut pada Kamis (29/10/2026) dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.

Sehari setelahnya, Jumat (30/10/2026), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rangkaian penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Selain mendalami dugaan kerugian negara, KPK juga tengah menyelidiki dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.

Dengan tambahan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang disita dari Semarang, penyidik kini akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online