Pembunuhan Pria di Dapur SPPG Kendal, Lima Pelaku Ditangkap

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 21:47 WIB
Pembunuhan Pria di Dapur SPPG Kendal, Lima Pelaku Ditangkap

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, KENDAL—Perselisihan saat pesta minuman keras (miras) berujung pembunuhan terhadap DNA, 29, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia di sebuah bangunan yang dikontrakkan sebagai dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong.

Jasad korban sebelumnya ditemukan pada Selasa (6/10/2026) dalam kondisi tangan terborgol. Pengungkapan perkara beserta penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kendal, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa tersebut bermula sehari sebelum pembunuhan. Saat itu, korban bersama para pelaku menggelar pesta miras di depan sebuah ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.

Dalam pesta tersebut, korban tanpa sengaja menduduki kepala FW alias R yang sedang tertidur. Tindakan itu membuat FW merasa harga dirinya diinjak-injak hingga kemudian mengajak rekan-rekannya merencanakan aksi balas dendam.

Kelima pelaku selanjutnya membujuk korban untuk berpindah lokasi ke gedung kosong yang digunakan sebagai dapur MBG di Jalan Arteri Brangsong.

Sesampainya di lantai dua bangunan tersebut, korban kembali diberi minuman keras hingga mabuk dan kehilangan kesadaran. Dalam kondisi korban tidak berdaya, para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan.

Lima Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

FW alias R menjadi orang pertama yang menyerang korban. Dia menghantam bagian kepala dan tubuh korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 sentimeter.

Serangan kemudian dilanjutkan AB alias B yang menendang dan memukul korban. AB juga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.

Sementara itu, SP alias C dan AFS alias B turut melakukan kekerasan dengan memukul, menginjak, serta menendang bagian leher dan kepala korban yang sudah terjatuh di lantai.

Tersangka perempuan berinisial SN juga terlibat dalam aksi tersebut. Selain ikut menendang perut korban, SN bertugas mengambil ponsel dan kunci sepeda motor milik korban.

Setelah korban dalam kondisi sekarat atau tidak bernyawa, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik korban.

Barang yang dibawa kabur meliputi satu unit ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD.

Lima Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang melarikan diri secara terpisah.

Penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Pada 28 Oktober 2026, polisi lebih dahulu menangkap tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, di wilayah hukum Polres Cilegon.

Sehari kemudian, tepatnya 29 Oktober 2026, petugas menangkap SP alias C di Pekalongan. Sementara itu, tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil diringkus pada 3 November 2026.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang penanganannya dilakukan melalui berkas perkara terpisah.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan pembunuhan tersebut disertai tindakan kekerasan dan perampasan barang milik korban.

"Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban," kata AKBP Ratna.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online