Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp3,87 miliar terkait pengurusan laporan pertambangan.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan program cashback harian bagi masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Program apresiasi tersebut berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain mendorong kepatuhan pembayaran pajak, program itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Gubernur Jateng, program tersebut menyediakan lima penerima reward setiap hari. Kuota dibagi berdasarkan jenis pembayaran pajak kendaraan.
"Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan," katanya di Semarang, Kamis (5/11/2026).
Masrofi menjelaskan pembagian kuota tersebut dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.
Cara Mendapatkan Cashback Pajak Kendaraan di Jateng
Penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk. Namun, nomor antrean bukan satu-satunya penentu karena wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan administrasi.
"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima 'cashback'," katanya.
Dia mencontohkan, wajib pajak yang memperoleh nomor antrean pertama atau kedua belum tentu berhak mendapatkan cashback apabila dokumen persyaratannya tidak lengkap.
"Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," tambahnya.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Identitas pada KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.
Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan. Kendaraan yang mengikuti program juga harus terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Pembayaran harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika pajak jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo. Transaksi juga wajib berhasil dan tercatat dalam sistem, sementara wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.
Kondisi yang Membuat Cashback Tidak Diberikan
Bapenda Jateng menetapkan sejumlah ketentuan yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa menerima cashback. Apresiasi tidak diberikan apabila pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo.
Ketidaksesuaian identitas KTP dan STNK, penggunaan identitas orang lain, serta transaksi yang gagal atau dibatalkan juga menggugurkan hak penerima.
Selain itu, transaksi yang terindikasi duplikasi tidak memenuhi ketentuan program.
Masrofi berharap program tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Insentif itu juga diharapkan mendorong semakin banyak warga membayar pajak tepat waktu.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya 'cashback' ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp3,87 miliar terkait pengurusan laporan pertambangan.
Pemprov Jateng menggelar program cashback pajak kendaraan 5 November–31 Desember 2026. Simak kuota penerima dan persyaratannya.
Kajian UGM dan Egis mencatat 79% emisi angkutan barang Jawa-Bali berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
BPS menjelaskan alasan pertumbuhan ekonomi 5,47% pada kuartal III/2026 belum dirasakan merata oleh seluruh kelompok masyarakat.
DPR AS dijadwalkan menggelar pemungutan suara pemakzulan Pete Hegseth. Trump tetap membelanya meski Partai Republik kalah dalam pemilu sela.
Pengurangan dana desa membuat honor guru PAUD di Kulonprogo turun. Bahkan, ada pendidik yang hanya menerima Rp50.000 per bulan.