Buron Pembakaran Warung Mi dan Babi Sukoharjo Ditangkap di Solo

Newswire
Newswire Sabtu, 07 November 2026 21:07 WIB
Buron Pembakaran Warung Mi dan Babi Sukoharjo Ditangkap di Solo

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap I, terduga otak pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. I sebelumnya masuk daftar buron setelah polisi lebih dahulu menangkap AS yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan I ditangkap di Kota Surakarta atau Solo setelah polisi melakukan pengejaran. Kasus pembakaran warung tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026), sedangkan AS lebih dahulu ditangkap pada Senin (19/10/2026).

"Saat ini tersangka I telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jateng," ungkap AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).

Setelah ditangkap, I langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka kedua itu diduga berperan menginisiasi rencana pembakaran dan perusakan warung.

"Tersangka berperan sebagai pihak yang mengajak rekannya [AS] lakukan peristiwa pembakaran dan pengrusakan tersebut," katanya.

I Diduga Pernah Bersembunyi di Lingkungan Ponpes

Dalam proses pengejaran, polisi sebelumnya menelusuri keberadaan I yang diduga bersembunyi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an Sukoharjo.

Kapolres menjelaskan istri dan anak I tinggal di sebuah rumah yang berada di lingkungan ponpes tersebut. Tersangka disebut beberapa kali singgah di rumah itu, baik sebelum maupun setelah peristiwa pembakaran terjadi.

"I memiliki seorang istri dan anak tinggal di rumah tinggal tersebut. Tersangka kerap kali akan singgah maupun mampir di sana, baik sebelum dan setelah peristiwa itu terjadi," bebernya.

Lokasi tersebut pernah menjadi sasaran penggerebekan Polda Jateng pada Selasa (27/10/2026). Saat itu, polisi menduga tempat tersebut menjadi salah satu lokasi persembunyian I ketika masih berstatus buron.

Namun, petugas tidak menemukan keberadaan tersangka dalam penggerebekan tersebut. Polda Jateng juga sebelumnya menggerebek dua ponpes di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang disinyalir menjadi tempat persembunyian I.

Tersangka I Mantan Narapidana Terorisme

AKBP Indra mengungkapkan hasil profiling menunjukkan I merupakan mantan narapidana terorisme (napiter), sama seperti AS yang telah lebih dahulu ditangkap. Meski demikian, keduanya memiliki riwayat kasus terorisme yang berbeda.

I diketahui terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta pada 2015.

"Kalau I, terlibat langsung peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta pada 2015," sambungnya.

Sementara itu, polisi belum mengungkap motif di balik pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi di Desa Parangjoro. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui latar belakang peristiwa tersebut.

"Masih pendalaman, pemeriksaan belum selesai," tuturnya.

Indra juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai pelaku, yakni I dan AS.

"Pelaku sementara dua, tapi tak tutup kemungkinan bertambah. [Kepastian] akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan yang bersangkutan selesai," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online