Advertisement
Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menolak ratusan permohonan paspor sepanjang 2025 karena terindikasi akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, terutama dengan tujuan Malaysia.
Dari jumlah tersebut, penolakan terbanyak berasal dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non-TPI Pati dengan total 95 pemohon.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, mengatakan penolakan paspor nonprosedural merupakan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adapun rincian penolakan permohonan paspor di Jawa Tengah sebagai berikut:
- Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang: 34 permohonan
- Kanim Kelas I TPI Surakarta: 57 permohonan
- Kanim Kelas I Non-TPI Pati: 95 permohonan
- Kanim Kelas I Non-TPI Pemalang: 69 permohonan
- Kanim Kelas I TPI Cilacap: 18 permohonan
- Kanim Kelas II Non-TPI Wonosobo: 49 permohonan
“Paspor merupakan hak warga negara. Namun, apabila kami menemukan indikasi kuat bahwa pemohon akan berangkat bekerja tanpa prosedur, permohonan tersebut kami tolak demi melindungi yang bersangkutan. Selama satu tahun ini, terdapat 322 permohonan paspor yang terindikasi untuk bekerja secara nonprosedural,” kata Haryono kepada Espos, Rabu (17/12/2025).
BACA JUGA
Menurut Haryono, mayoritas calon pekerja migran nonprosedural tersebut memiliki tujuan ke Malaysia. Selain itu, terdapat pula pemohon yang berniat bekerja ke Taiwan, Hong Kong, China, hingga Australia.
“Namun, yang paling dominan tetap Malaysia,” ujarnya.
Haryono menegaskan penolakan tidak dilakukan secara serta-merta. Petugas imigrasi terlebih dahulu melakukan wawancara mendalam guna memastikan tujuan keberangkatan sesuai dengan prosedur dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
“Jika pemohon terlihat sangat gugup dan tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan, dari situ biasanya terungkap tujuan sebenarnya. Dalam beberapa kasus, pemohon akhirnya mengakui bahwa mereka hendak bekerja tanpa prosedur,” jelasnya.
Sebagai upaya memperkuat pencegahan TPPO, Imigrasi Jawa Tengah juga telah membentuk 44 desa binaan di sejumlah kabupaten/kota. Melalui program tersebut, sebanyak 39 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dikerahkan untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO, termasuk risiko penyelundupan manusia ke luar negeri.
Petugas Pimpasa diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Selain itu, Imigrasi Jateng menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peraturan keimigrasian.
“Penguatan pemahaman warga mengenai pencegahan TPPO harus terus dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, serta edukasi terkait berbagai modus yang kerap digunakan,” pungkas Haryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Beri Dukungan Penuh
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Sebaliknya Sabtu 31 Januari 2026
- Layanan SIM Keliling Alun-Alun Kidul Jogja Sabtu 30 Januari 2026 Libur
- SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 31 Januari 2026, Ini Tempatnya
- UMKM dan Koperasi Desa di Kulonprogo Perkuat Rantai Pasok MBG
Advertisement
Advertisement



