Pendiri Telegram Pavel Durov DPO, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 16 penumpang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena pemilik perusahaan dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional armada bus yang dikelolanya.
“Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut,” kata Syahduddi di Semarang, Rabu.
Bus Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengetahui bahwa bus Cahaya Trans dengan rute Bogor–Yogyakarta tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Meski demikian, bus tersebut tetap dioperasikan secara rutin.
Menurut polisi, bus dengan rute tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa pernah mengantongi izin resmi. PT Cahaya Wisata Transport juga disebut menjalankan trayek Bogor–Yogyakarta secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.
SOP dan Rekrutmen Sopir Disorot
Selain persoalan perizinan, polisi menemukan dugaan pelanggaran lain berupa tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses rekrutmen sopir.
“Tersangka seharusnya melakukan pengecekan keabsahan SIM sopir yang mengemudikan bus tersebut,” ujar Syahduddi.
Ia menambahkan, sopir bus tidak mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum mengoperasikan kendaraan. Bahkan, bus yang mengalami kecelakaan tercatat telah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas.
Dijerat Pasal Kealpaan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara yang sama, penyidik dari Polrestabes Semarang juga telah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.