Advertisement

Prostitusi Libatkan Anak di Purwokerto, 3 Tersangka

Newswire
Minggu, 22 Februari 2026 - 10:27 WIB
Jumali
Prostitusi Libatkan Anak di Purwokerto, 3 Tersangka Ilustrasi prostitusi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANYUMAS— Prostitusi libatkan anak di Purwokerto Timur terungkap dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar Satres PPA-PPO Polresta Banyumas. Tiga mucikari ditetapkan sebagai tersangka seusai penggerebekan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus prostitusi libatkan anak di Purwokerto ini bermula dari patroli rutin pada Kamis (19/2/2026) malam di sekitar Jalan Bung Karno. Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan.

Advertisement

“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam Operasi Pekat Candi 2026 pada Kamis (19/2) malam di sekitar Jalan Bung Karno setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan,” kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan tiga mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di kamar hotel yang berada di wilayah Purwokerto Timur.

Salah seorang saksi di lokasi mengaku tidak mengetahui praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur. Fakta itu baru terungkap seusai pemeriksaan oleh Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).

Menurut Petrus Silalahi, para tersangka dijerat Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut," ujarnya.

Kasus prostitusi libatkan anak di Purwokerto ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama karena terjadi saat Operasi Pekat Candi 2026 yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak di wilayah Kabupaten Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

WFP: Somalia Terancam Kelaparan Massal

WFP: Somalia Terancam Kelaparan Massal

News
| Minggu, 22 Februari 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement