Advertisement

Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Tanpa Dokumen, Sita 86 Kendaraan

Newswire
Rabu, 25 Februari 2026 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Tanpa Dokumen, Sita 86 Kendaraan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menunjukkan puluhan sepeda motor tanpa dokumen di Semarang, Rabu (25/2/2026), yang diamankan dari sebuah tempat penampungan di Kota Bandung. ANTARA - I.C. Senjaya

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Puluhan kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Nasir Anwar, mengatakan polisi mengamankan 87 unit sepeda motor tanpa dokumen yang masih dalam kondisi baru dari lokasi penampungan tersebut.

Advertisement

“Sebanyak 87 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi berhasil kami amankan dari sebuah gudang di Kota Bandung,” kata Nasir di Semarang, Rabu (25/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli sepeda motor ilegal. Keduanya berinisial S, warga Kabupaten Batang, dan R, warga Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Pekalongan. Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka R telah mengenal AM, pemilik gudang penampungan di Bandung, sejak 2024.

“Kedua tersangka rutin mengirim sepeda motor tanpa dokumen dari Pekalongan ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Nasir.

Dalam setiap pengiriman, sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari diler, tanpa disertai dokumen kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB. Polisi mencatat, sekitar 150 unit sepeda motor telah dikirim para tersangka ke Bandung sejak sindikat ini beroperasi.

Nasir menjelaskan, motor-motor tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara kredit menggunakan KTP milik pihak lain. Setelah angsuran berjalan beberapa bulan, kendaraan kemudian diambil alih dan dijual kembali tanpa kelengkapan dokumen.

“Setelah diangsur beberapa bulan, sepeda motor itu dibeli oleh tersangka lalu dikirim ke Bandung,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan akhir penjualan sepeda motor yang sebagian besar masih terbungkus plastik saat ditemukan di gudang. Polisi juga terus memburu AM yang diduga sebagai otak kejahatan sekaligus pemilik gudang penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas

Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas

News
| Rabu, 25 Februari 2026, 22:02 WIB

Advertisement

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement