Petugas Sensus Ekonomi 2026 Keluhkan Honor, BPS Semarang Buka Suara
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SOLO— Aksi penarikan tarif parkir di atas ketentuan atau tarif pakir nuthuk terjadi di kawasan kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo. Pihak terkait langsung memberikan sanksi kepada juru parkir yang bertugas.
Dinas Perhubungan Kota Solo mencabut kartu tanda anggota (KTA) juru parkir dan memberikan surat peringatan setelah terbukti mematok tarif hingga Rp10.000.
Kasus ini mencuat dari aduan warga dan viral di media sosial yang mengaku diminta membayar tarif parkir tidak wajar, bahkan sempat diminta hingga Rp15.000 di lokasi tersebut.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan praktik pungutan liar seperti itu tidak akan ditoleransi karena merugikan masyarakat dan mencoreng citra kota.
“Kalau sampai ada pungli, tidak sesuai peraturan, nagihnya berkali-kali lipat itu pungli, akan kami tindak tegas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, sebagaimana dilansir Espos Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan pemerintah akan melakukan pembenahan aturan perparkiran untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, praktik pungli oleh oknum juru parkir dapat berdampak buruk terhadap sektor pariwisata.
“Turis yang menjadi korban pungli enggak akan datang lagi berwisata ke Solo. Masyarakat luas akan dirugikan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat berlangsung acara wisuda di kampus ISI Solo. Pada kondisi tersebut, tarif yang berlaku adalah tarif insidental, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Namun, oknum juru parkir justru menarik tarif Rp10.000 dengan mengubah nominal karcis secara manual. Ia berdalih tarif tersebut dikenakan karena kendaraan parkir dalam waktu lama.
Dishub Solo memastikan oknum tersebut telah mengakui kesalahannya. Selain diberikan surat peringatan pertama, KTA juru parkir juga ditarik untuk keperluan pembinaan. "Jukir tersebut saat ini sudah diberikan peringatan pertama. Selain itu KTA juga ditarik dalam rangka pembinaan," katanya.
Jika pelanggaran serupa terulang, izin parkir yang bersangkutan terancam dicabut. Pemerintah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik perparkiran di lapangan. "Jika diulang tentu akan dilakukan penindakan yang lebih berat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Yuliantono resmi memimpin Karang Taruna Kota Jogja periode 2026-2031 usai menerima SK dari Pengurus Nasional melalui Wamensos.
Bantul Creative Expo 2026 menargetkan omzet Rp2,367 miliar dan 110.000 pengunjung selama 1-9 Agustus di Stadion Sultan Agung Bantul.
Petani tembakau Temanggung meminta perlindungan DPR terkait rancangan aturan kadar nikotin dan tar yang dinilai berdampak pada usaha mereka.
Pemkab Sleman menggelar sosialisasi antikorupsi untuk memperkuat integritas ASN dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.