Kabar Baik! Siswa SD-SMP Negeri di Klaten Bakal Dapat Seragam Gratis
Pemkab Klaten siapkan program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri mulai 2027 guna meringankan biaya pendidikan masyarakat.
Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (23/4/2026). (Solopos/Wahyu Prakoso)
Harianjogja.com, SOLO — Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Solo yang menyeret dua mantan pengurus mendapat sorotan dari Wali Kota Solo, Respati Ardi. Ia menegaskan kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjaga integritas dan bekerja secara terbuka.
Respati mengatakan pengelolaan anggaran publik saat ini tidak bisa dilakukan secara tertutup karena masyarakat semakin kritis terhadap penggunaan uang negara, termasuk dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Ini menjadi pengingat kita semua yang sedang bertugas, menjadi pengingat untuk bekerja secara amanah, terbuka,” ujar Respati saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, era keterbukaan informasi menuntut seluruh pejabat dan pengelola anggaran lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dengan dana publik.
“Sekarang sudah zaman terbuka, jangan bermain-main. Mari kita jaga integritas, dan kepercayaan rakyat,” katanya.
Pemkot Solo Perketat Sistem Dana Hibah
Respati mengungkapkan Pemerintah Kota Solo kini memperketat mekanisme penyaluran dana hibah untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penggunaan sistem transfer rekening tercatat dalam seluruh proses pencairan hibah.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak dirinya menjabat sebagai wali kota. Menurut Respati, sistem transfer langsung dinilai lebih transparan dan memudahkan proses pelacakan aliran dana dibanding metode sebelumnya.
“Semenjak saya menjabat, saya memerintahkan seluruh hibah di Kota Solo menggunakan transfer rekening tercatat yang sebelumnya tidak begitu. Maka dari itu sudah jelas perbedaannya,” ujarnya.
Ia berharap sistem tersebut mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerima hibah.
Soroti Nasib Atlet Solo
Di tengah kasus hukum yang membelit KONI Solo, Respati juga menyoroti pentingnya menjaga hak-hak atlet agar tidak ikut terdampak. Ia meminta pembinaan olahraga tetap berjalan dan mendorong KONI segera menyusun desain besar olahraga daerah.
Menurutnya, pembinaan atlet membutuhkan arah yang jelas agar prestasi olahraga Kota Solo tetap berkembang meski organisasi sedang menghadapi persoalan hukum.
“Iya dong. Rumusnya kan seperti itu seharusnya. Kami dorong KONI segera membuat desain besar olahraga daerah,” katanya.
Dua Mantan Pengurus Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solo menetapkan dua mantan pengurus KONI Solo sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diduga merugikan negara hingga Rp1,05 miliar.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyebut dua tersangka masing-masing berinisial LK yang merupakan mantan Ketua KONI Solo dan TAR yang merupakan salah satu pengurus KONI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menelusuri dokumen penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Solo.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran olahraga daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemkab Klaten siapkan program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri mulai 2027 guna meringankan biaya pendidikan masyarakat.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.