Duh, Dua Perangkat Desa di Boyolali Ini Ketahuan Ikuti Acara Internal Parpol

Nimatul Faizah
Nimatul Faizah Selasa, 19 Desember 2023 16:17 WIB
Duh, Dua Perangkat Desa di Boyolali Ini Ketahuan Ikuti Acara Internal Parpol

Ilustrasi staf desa./Harian Jogja

Harianjogja.com, BOYOLALI—Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali menemukan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, Boyolali.

Kedua perangkat desa itu diketahui mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Minggu (10/12/2023).

Ketua Panwascam Boyolali, Ody Daya Fitrianto menyampaikan dua orang perangkat desa asal Kecamatan Musuk itu berinisial SW dan SM.

Mereka tersandung kasus netralitas karena mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II Boyolali.

Dia menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ditemukan saat pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Winong.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut ada dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, Boyolali, yaitu SW dan SM yang turut hadir dan diduga melanggar netralitas dalam Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus ranting dan kader berjumlah kurang lebih 100 orang.

“Jadi pada saat itu ada kegiatan yang masuk ke kategori pertemuan terbatas atau salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan pada saat tahapan ini. Sesuai arahan Bawaslu, Panwaslucam dan PKD melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut,” ujar dia, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, terkait dengan alur penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, berawal dari temuan kasus lalu ditindaklanjuti Panwascam Boyolali. Kemudian, dibentuk tim penelusuran atau ivestigasi. “Memang dari yang diduga pelaku pelanggaran memang benar perangkat desa,” kata Ody.

Setelahnya, Panwascam membuat laporan hasil pengawasan. Kemudian karena terduga pelaku berasal dari luar Kecamatan Boyolali, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man, menyampaikan telah melakukan penelusuran bersama Panwascam Musuk terkait dengan alat bukti dugaan pelanggaran oleh perangkat desa tersebut.

BACA JUGA: Jaga Netralitas, Kapolri Minta Anggota Bijak Gunakan Medsos

Dia mengatakan koordinasi dengan Panwascam Musuk telah dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023). Namun, belum bisa mengklarifikasi karena kendala di luar wilayah kewenangan Panwascam Boyolali.

“Memang kami punya keterbatasan, karena posisi terduga pelaku di luar kecamatan kami, sehingga dari koordinasi kurang maksimal. Padahal kami ditunggu waktu penanganan yang semakin mepet, akhirnya kami lakukan pleno dan kajian, sehingga ini kami mintakan pengambilalihan ke Bawaslu Boyolali,” kata dia.

Dengan begitu, Na’man mengatakan Panwascam Boyolali tinggal menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu Boyolali. Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, membenarkan telah ada pengambilalihan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk ke Bawaslu Boyolali.

Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Bawaslu Boyolali. “Iya [masih proses di Bawaslu],” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online