Kasus Dosen Diduga Kirim Pesan Cabul di UIN Walisongo Diselidiki
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, KLATEN — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Klaten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2020 hingga 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan selama lima tahun terakhir kini bisa melunasi kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.
Program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan denda PBB bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, Fadzar Indriawan, membenarkan pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Melalui program ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat,” kata Fadzar, Senin (4/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program pemutihan hanya berlaku dalam periode terbatas. Warga yang memiliki tunggakan cukup datang ke layanan pembayaran resmi atau memanfaatkan akses digital yang telah disediakan pemerintah daerah.
Untuk mempermudah layanan, Pemkab Klaten juga menyediakan akses pengecekan tagihan PBB secara daring. Masyarakat dapat mengetahui jumlah kewajiban pajak mereka melalui situs resmi pemerintah daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam mengurangi beban finansial, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dengan adanya pemutihan denda ini, Pemkab Klaten optimistis realisasi penerimaan pajak daerah akan meningkat signifikan pada 2026, sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan di tingkat masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
UIN Walisongo bentuk tim investigasi usut dugaan dosen kirim pesan cabul ke mahasiswi. Kampus pastikan perlindungan korban.
BMKG memprediksi pantai di Jogja cerah saat libur panjang 14 Mei 2026, sementara Kaliurang dan lereng Merapi berpotensi hujan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Kamis 14 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Pemda DIY menjamin perlindungan 11 bayi yang dievakuasi dari day care ilegal di Sleman, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Prabowo Subianto menyoroti eksportir sawit dan batu bara yang menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri, bukan di Indonesia.