KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, SOLO—Penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkara kasus dugaan TPPU dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).
Menurut Ismanto, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan TPPU P-21 pada beberapa waktu lalu. “Kemarin kita terima P-21 dari Kejari Solo. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap II. Setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejari Solo,” kata dia, Rabu (7/2/2024).
Berkas perkara kasus dugaan TPPU itu sempat berulang kali oleh jaksa peneliti dari Kejari Solo atau P-19. Jaksa mengembalikan berkas perkara lantaran belum lengkap. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Ismanto tak memungkiri penanganan kasus dugaan TPPU itu cukup rumit. “Antara tersangka dan korban, yakni Roestina Cahyo Dewi memiliki hubungan kerja sama. Mereka memiliki rekening bank bersama. Ini yang membuat rumit proses penanganan kasusnya,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tak menutup kemungkinan bakal menahan Waseso setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurut Kapolresta, pelimpahan tahap II ke kejaksaan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan ditahan. Karena penyerahan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II,” papar dia.
Sebagai informasi, Waseso pernah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada 2017. Kala itu, Waseso terbukti telah memalsukan tanda tangan temannya yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$ 1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar.
Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Tangerang Selatan, Banten, Waseso diduga melakukan TPPU untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Messi mencetak gol tendangan bebas ke-76 saat Inter Miami kalah 1-2 dari Columbus Crew. Ia kini tinggal dua gol dari rekor Marcelinho.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.