Pemerintah Siapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Rumah Lebih Ringan
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Ilustrasi petasan./JIBI
Harianjogja.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka pembuat petasan, masing-masing berinisial MN, 20, warga Tampingan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan SJK, 19, warga Trogolele, kabupaten Boyolali.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di Magelang, Rabu, menyampaikan sebelumnya Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal berupa racikan petasan yang dilakukan di Desa Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
"Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti selanjutnya dilakukan penyelidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang," katanya.
Ia menyampaikan modus operandi tersangka menjual bahan peledak ilegal jenis racikan petasan melalui media sosial Facebook karena faktor ekonomi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Rumah Diduga Gudang Mercon di Pandak Meledak, 4 Orang Luka Parah
Ia menyampaikan barang bukti yang disita, antara lain 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium masing-masing berisi satu kilogram, enam kilogram belerang, 0,5 kilogram sendawa, 3,5 kilogram brom, 29 lembar sumbu, 0,5 kilogram bubuk arang, satu bungkus sumbu jadi, 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total empat kilogram).
Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan masih melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait.
Ia menuturkan ancaman hukuman bagi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.