Jenazah Korban KMP Virgo Ditemukan, Taruno Dimakamkan di Madiun
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Sebanyak 12 orang dimintai keterangan oleh Polres Sukoharjo sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan seorang santri bernama Abdul Karim, 13, meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (16/9/2024).
“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (17/9/2024).
Terkait dengan hal itu, saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur. “Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur. “Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Adapun, terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu enggak punya jadi enggak dikasih,” katanya.
BACA JUGA: Santri Hilang di Pantai Seruni Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok. “Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” katanya.
Sejauh ini, kata Sigit, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG, 15, asal Wonogiri. “Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” katanya.
Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.
Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Stadion Sultan Agung Bantul batal digelar karena rekomendasi keamanan dari polisi tak terbit.
Borobudur 100 di Magelang pada 19-20 Desember 2026 menggabungkan olahraga lari dengan aksi sosial untuk membantu penyandang cerebral palsy.
Potensi perputaran ekonomi haji dan umrah Indonesia mencapai Rp80 triliun. Kemenhaj mendorong UMKM masuk rantai pasok pasar Arab Saudi.
BMKG memprakirakan gelombang hingga 4 meter di pantai selatan DIY pada 28 September 2026. Wisatawan diminta tidak berenang.