Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ilustrasi. /freepik
Harianjogja.com, DEMAK—Seorang pengendara mobil terlihat mengacungkan senjata dan menembakannya ke arah kednaraan lain di Jalur Pantura, Demak, Jawa Tengah.
Aksi koboi tersebut viral di media sosial (medsos) Kamis (19/9/2024). Bahkan, tak hanya mencungkan senjata, pengemudi mobil tersebut sempat melepaskan tembakan ke pengemudi mobil lainya.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria di dalam mobil SUV bewarna putih tiba-tiba mengeluarkan senjata ketika sedang mengemudi. Kemudian, pria berbaju putih itu menodongkan dan melepaskan tembakan ke perekam video, yang sedang mengendarai mobil Pajero.
Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah akun Instagram @infokejadiandemak. Saat berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 923 tanda like dan 39 komentar.
“Aksi koboi jalanan m3nemb@k peleg ban pengendara mobil pajero di Jalan Pantura Demak,” tulis narasi @infokejadiandemak.
Informasi yang dihimpun Espos.id (Jaringan Bisnis Indonesia/ JIBI), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60.
BACA JUGA: Dua Aksi Penembakan di Bantul, Polisi Sebut Pelaku Gunakan Airsoft Gun
S menembaki ban mobil korban sebanyak dua kali lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet. Akibat penembakan tersebut, ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.
Adapun seusai menembak, pelaku sempat kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus. Namun, polisi berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di wilayah Kudus.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan terkait informasi tersebut. Ia mengatakan, pelaku, barang bukti pistol berjenis glock serta mobil pelaku telah diamankan di Mapolres Demak.
“Iya, benar. Pelaku juga sudah kita tangkap,” kata AKP Winardi kepada Espos.id, Kamis (19/9/2024) malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Pemerintah menargetkan sekitar 10 proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL dipercepat dan selesai pada 2027.
BMKG mengakhiri peringatan dini tsunami setelah gempa M7,7 mengguncang NTT. Tsunami terdeteksi di Sikka, Labuan Bajo, dan Dompu.
Hiromu Tanaka terkesan dengan atmosfer suporter PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo yang dinilainya tak kalah luar biasa dari Jepang.
Sebanyak 19 siswa Sekolah Tumbuh mengikuti Club Coding dan Robotik selama dua semester untuk memperkuat pembelajaran KKA.
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.