Viral Penembakan di Semarang, Ini Fakta Baru dan Motif Pelaku

Fitroh Nurikhsan
Fitroh Nurikhsan Selasa, 19 Mei 2026 21:07 WIB
Viral Penembakan di Semarang, Ini Fakta Baru dan Motif Pelaku

Ilustrasi. /freepik

Harianjogja.com, SEMARANG — Kasus penembakan yang menimpa seorang pemuda berinisial RS, 22, di Kecamatan Candisari, Kota Semarang, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap serangkaian fakta baru setelah memeriksa belasan saksi dan mendalami kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.

Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan RCS, 55, sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Minggu (10/5/2026) dini hari. Pelaku diduga menembakkan senapan angin hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban bersama sekitar 10 rekannya berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Jangli. Rombongan kemudian berpindah ke wilayah Tegalsari Perbalan, Candisari.

Situasi mulai memanas saat korban dan salah satu temannya turun dari sepeda motor dan mendekati gang dekat rumah pelaku. Aksi tersebut memicu kecurigaan keluarga pelaku, hingga akhirnya dilaporkan kepada RCS.

“Pelaku merasa tidak nyaman karena mengira ada kelompok yang masuk ke lingkungannya dengan niat buruk,” ujar Andika, Selasa (19/5/2026) 

Tak lama berselang, pelaku mendatangi lokasi kedua di sekitar area makam Jalan Kawi Raya sambil membawa senapan angin. Saat itu korban dan rombongan berusaha melarikan diri, namun pelaku diduga melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter.

Tembakan tersebut mengenai bagian pinggang kiri korban. Hasil medis menunjukkan proyektil peluru menembus ginjal dan bersarang di paru-paru, menyebabkan luka berat.

Tak hanya penembakan, polisi juga mendalami dugaan penganiayaan lanjutan. Sejumlah saksi menyebut pelaku sempat memukul korban menggunakan popor senapan. Di sisi lain, korban diketahui membawa tongkat teleskopik saat kejadian.

Meski sempat muncul isu tawuran, hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak menunjukkan adanya bentrokan antar kelompok.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari korban, rekan korban, keluarga pelaku, serta warga sekitar. RCS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menariknya, polisi juga membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini.

Selain itu, pelaku diketahui bukan pertama kali tersangkut masalah hukum. Ia pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2018 dan kasus narkoba pada 2021.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online