Kepala BGN Jawab Desakan Hentikan MBG, Fokus Benahi Tata Kelola
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sejumlah siswa salah satu SD negeri di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat.
Salah satu wali murid, DW, mengatakan kekerasan fisik diduga diberikan oleh oknum kepala sekolah kepada murid sebagai hukuman. "Jadi beberapa anak sering diberi hukuman fisik. Yang pernah saya dan beberapa wali murid lihat sendiri kejadian di lingkungan sekolah," katanya dilansir Espos, Sabtu (28/9/2024).
Ia melihat oknum kepala sekolah membariskan siswa di lapangan setempat. Lalu kepala ditundukkan ke bawah dan posisi tangan dipegang dibelakang, dipukuli bagian mukanya. Selain itu ada yang ditendang hingga kena pintu ruang kelas. Dia mengatakan para siswa yang dijatuhi hukuman fisik diintimidasi sehingga tak berani melaporkan ke orang tua masing-masing. "Jadi ada intimidasi kalau sampai laporan ke orang tuanya akan dijebleskan mukanya ke tembok," katanya.
Aksi hukuman fisik ini sangat meresahkan para wali murid. Hukuman tersebut baru terjadi sejak oknum tersebut menjabat sebagai kepala SD pada 2023. Para orang tua kini tengah mencari bukti-bukti untuk melengkapi laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. "Ini sangat meresahkan bagi kami para orangtua. Kalau memang anak salah, jangan lah diberi hukuman fisik," ujarnya.
Dia berharap Disdikbud memberikan perhatian khusus dan pembinaan terhadap oknum tersebut. Sekretaris Disdikbud Karanganyar Nurini Retno Hartati mengatakan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait dugaan tindak kekerasan di SD tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke SD negeri di wilayah Colomadu itu.
"Penanganan permasalahan sekolah dilakukan berjenjang. Jadi pertama ditangani dulu oleh Korwil setempat. Kalau tidak bisa ditangani baru ke kami," katanya.
Namun demikian, Nurini mengatakan bahwa segala bentuk hukuman fisik yang diberikan kepada siswa tidak dibenarkan. Hukuman fisik dilarang diterapkan dalam pembelajaraan di sekolah. Para tenaga pendidik memberikan hukuman kepada siswa secara edukatif dan tanpa kekerasan fisik.
"Jadi nyentil murid misalnya dengan dielus-elus telingannya. Bukan dijewer apalagi sampai nendang atau pukul," kata Nurini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.