Wonogiri Putar Haluan Ekonomi, Pariwisata dan Ekraf Jadi Andalan Baru
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, SRAGEN—Polres Sragen menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabtu-sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 gram.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024), mengungkapkan terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sky alias Beling, 51, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.
Beling ditangkap di pinggir jalanan Dukuh Mayah, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Beling ini, kata dia, polisi dapat mengamankan barang bukti 0,21 gram dan satu unit ponsel Oppo A16.
“Beling ini seorang pengguna sehingga disangka dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami menangkap Beling ini dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, kami bisa menangkap Beling. Saat diinterogasi, Beling mengaku membeli narkoba itu dari B senilai Rp700.000. Barang haram itu dibeli untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual ke temannya Rebu,” jelas Luqman.
Luqman mengembangkan kasus tersebut untuk mencari sosok B yang disebutkan Beling. Dari serangkaian penyelidikan, kata dia, polisi dapat menemukan identitas B yang ternyata BPA, 39, warga Kaligunting, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen. Dia melanjutkan BPA ditangkap polisi di halaman rumahnya sendiri pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Polresta Jogja Ringkus 13 Orang, Ribuan Pil Y dan Belasan Gram Ganja Disita
“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok yang di dalamnya ada plastik klip bening berisi serbuk kritasl yang diduga sabu-sabu. Kami juga menemukan korek api, tutup botol minuman, tiga buah pipet kaca, ponsel, dan celana pendek. BPA ini berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Luqman.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti itu didapatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil interogasi terhadap BPA, kata dia, barang-barang itu dititipkan kepada temannya A yang tinggal di Solo. Dari tangan BPA inilah, jelas Luqman, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,29 gram.
“Baik Beling maupun BPA sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sragen. Dari dua pelaku, kami menyita barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 6,5 gram,” ujarnya.
Luqman tidak berhenti di situ tetapi terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jaringan mereka lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.