Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, SRAGEN—Polres Sragen menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabtu-sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 gram.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024), mengungkapkan terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sky alias Beling, 51, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.
Beling ditangkap di pinggir jalanan Dukuh Mayah, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Beling ini, kata dia, polisi dapat mengamankan barang bukti 0,21 gram dan satu unit ponsel Oppo A16.
“Beling ini seorang pengguna sehingga disangka dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami menangkap Beling ini dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, kami bisa menangkap Beling. Saat diinterogasi, Beling mengaku membeli narkoba itu dari B senilai Rp700.000. Barang haram itu dibeli untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual ke temannya Rebu,” jelas Luqman.
Luqman mengembangkan kasus tersebut untuk mencari sosok B yang disebutkan Beling. Dari serangkaian penyelidikan, kata dia, polisi dapat menemukan identitas B yang ternyata BPA, 39, warga Kaligunting, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen. Dia melanjutkan BPA ditangkap polisi di halaman rumahnya sendiri pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Polresta Jogja Ringkus 13 Orang, Ribuan Pil Y dan Belasan Gram Ganja Disita
“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok yang di dalamnya ada plastik klip bening berisi serbuk kritasl yang diduga sabu-sabu. Kami juga menemukan korek api, tutup botol minuman, tiga buah pipet kaca, ponsel, dan celana pendek. BPA ini berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Luqman.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti itu didapatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil interogasi terhadap BPA, kata dia, barang-barang itu dititipkan kepada temannya A yang tinggal di Solo. Dari tangan BPA inilah, jelas Luqman, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,29 gram.
“Baik Beling maupun BPA sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sragen. Dari dua pelaku, kami menyita barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 6,5 gram,” ujarnya.
Luqman tidak berhenti di situ tetapi terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jaringan mereka lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.