OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Judi online - StockCake
Harianjogja.com, SRAGEN—Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinisial AS, 26, saat asyik bermain judi online via ponsel di sebuah angkringan di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, pekan lalu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP terkait aktivitas perjudian online.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut bisa sampai 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024), mengungkapkan pemuda itu ditangkap lantaran diduga bermain judi online (judol) dengan menggunakan ponselnya di angkringan Tangen pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Viral Joget Sadbor Terkait Promosi Judi Online, Ini Kata Dosen Psikologi UNISA
Dia mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Hasil penyelidikan mengarah pada pemuda tersebut. Pelaku diketahui bermain judi online dengan platform GMB. Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A05 yang di dalamnya ada aplikasi judi online. Kami juga menemukan akun judi dengan user name milik AS dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian,” jela dia.
Dia mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.