Penelitian Dosen FK UKDW: Pelembap Bantu Redakan Gatal pada Pasien Cuci Darah
Rasa gatal kronis merupakan salah satu keluhan yang dapat mengganggu kualitas hidup pasien penyakit ginjal kronik yang menjalani hemodialisis atau cuci darah
- Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG— Sejumlah petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Semarang mengeluhkan honor termin pertama yang belum diterima meski mengaku telah memenuhi target pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK). Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang memastikan mekanisme pembayaran honor tidak berubah dan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Saat ini, proses pencairan honor disebut masih menunggu tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Mengaku Bingung dengan Informasi di Lapangan
Salah seorang petugas lapangan yang meminta identitasnya disamarkan, Tono, mengatakan SPK menyebutkan honor termin pertama dibayarkan setelah petugas menyelesaikan sedikitnya 40 persen beban kerja serta telah menjalankan pendataan selama satu bulan.
Namun, menjelang jadwal pencairan honor, ia mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran baru bisa dilakukan apabila petugas telah menuntaskan minimal empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dengan capaian pendataan masing-masing mencapai 80 persen.
"Di kontrak awal itu tidak ada aturan harus menyelesaikan empat SLS. Yang tertulis hanya 40 persen dari total beban kerja. Saya sudah mencapai sekitar 45 persen, tetapi karena pekerjaan saya tersebar di beberapa wilayah, saya tidak memenuhi empat SLS itu," ujarnya kepada Espos, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tono, informasi tersebut memunculkan kebingungan di kalangan petugas karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang mereka pahami saat mulai bekerja.
Ia mengaku sementara waktu menghentikan aktivitas pendataan hingga memperoleh kepastian terkait pembayaran honor.
"Kalau aturannya berubah di tengah jalan, kami keberatan dan dirugikan. Selama ini kami bekerja menggunakan modal pribadi untuk beli bensin atau makan. Harusnya kami menerima honor sesuai kontrak yang sudah ditandatangani sejak awal," katanya.
Selain honor termin pertama, Tono juga menyebut sebagian biaya operasional belum diterima. Ia mengaku uang pulsa operasional sebesar Rp250.000 baru dibayarkan Rp50.000, sedangkan uang transport rapat senilai Rp75.000 juga belum dicairkan.
BPS Tegaskan Tidak Ada Perubahan Mekanisme
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, membantah adanya perubahan syarat pembayaran honor petugas lapangan.
Menurutnya, pencairan honor termin pertama tetap mengacu pada SPK, yakni setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen beban pekerjaan dan telah bekerja selama satu bulan.
Namun, pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung setelah target tercapai karena masih harus melalui tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan, penyusunan berita acara, hingga proses administrasi sesuai ketentuan keuangan negara.
"Pembayaran tidak bisa langsung sehari setelah target tercapai. Ada proses pemeriksaan pekerjaan, berita acara, hingga administrasi sesuai ketentuan keuangan negara," kata Rudi saat ditemui Espos di kantornya.
Empat SLS Disebut Bukan Syarat Pembayaran
Rudi menjelaskan ketentuan mengenai penyelesaian empat SLS yang dipersoalkan sejumlah petugas bukan merupakan syarat baru dalam pencairan honor.
Menurut dia, ketentuan tersebut hanya menjadi bagian dari strategi percepatan penyelesaian pendataan di lapangan.
"Itu bukan perubahan aturan. Pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian 40 persen beban pekerjaan sebagaimana di SPK," tegasnya.
Ia menambahkan BPS Kota Semarang telah beberapa kali menjelaskan mekanisme pembayaran honor kepada seluruh petugas melalui kegiatan weekly briefing yang rutin dilaksanakan setiap Jumat.
Capaian Pendataan Lampaui Target
Di tengah munculnya keluhan mengenai pembayaran honor, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang terus menunjukkan perkembangan.
Hingga pertengahan Juli 2026, progres pendataan telah mencapai 42,69 persen atau melampaui target sementara yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rasa gatal kronis merupakan salah satu keluhan yang dapat mengganggu kualitas hidup pasien penyakit ginjal kronik yang menjalani hemodialisis atau cuci darah
Veda Ega Pratama mencetak sejarah sebagai pembalap Indonesia pertama yang meraih pole position Grand Prix setelah tercepat di kualifikasi Moto3 Australia 2026.
Kemenperin menonaktifkan sementara SIINas dan situs kementerian hingga 25 Oktober 2026 untuk memitigasi risiko keamanan siber PHP2Shell.
Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pesan Megawati tentang politik sebagai kehidupan dalam kaderisasi 64 kader PDIP Kota Jogja di Kaliurang.
Suraji meninggal setelah dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo. Korban meninggal akibat kebakaran di kawasan Bromo kini menjadi enam orang.
Danantara telah merampingkan 364 perusahaan dan menargetkan 700 perusahaan hingga akhir Desember 2026 untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.