AI Google Keliru, Kamera Flock Disebut Simpan Emas Rp12,5 Juta
AI Overviews Google keliru menyebut kamera Flock Safety mengandung emas hingga Rp12,5 juta. Studi juga menemukan banyak jawaban AI tak akurat.
Anggota Satreskrim Polres Temanggung menunjukkan barang bukti yang diamankan saat terjadi aksi tawuran, di Maporles Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). Antara/Heru Suyitno.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Empat pelaku tawuran menggunakan senjata tajam ditangkap Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pada 28 Januari 2025. Mereka berinisial UM, 24; FH, 23; warga Bedono Kabupaten Semarang, FA, 19; warga Grabag, Kabupaten Magelang, dan MES, 17, tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengungkapkan awal mula kelompok Pertigaan menantang kelompok geng Begundal Wetan untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.
Lalu, kelompok Begundal Wetan meminta bantuan kelompok Official Misteri Perbatasan (OPM) dan Kaisar yang merupakan kelompok dari para pelaku untuk membantu tawuran dengan kelompok Pertigaan.
Ia menyampaikan dengan titik kumpul di kebun karet PTP, tepatnya di belakang TKPI Kecamatan Pringsurat, Temanggung dan kedua Kelompok sepakat untuk tawuran di Jalan Raya Pringsurat Kedungblobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diprediksi Mundur, Ini Langkah Pemda DIY
Ia mengatakan aksi tawuran ini sempat terekam kamera CCTV milik warga. Dalam video tersebut terlihat puluhan pemuda dengan menggunakan senjata tajam menyerang kelompok lain, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.
"Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung langsung bertindak cepat dan memburu para pelaku. Dalam perburuan itu kita berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan warga Semarang dan Magelang, kemudian juga mengamankan 22 senjata tajam dan dua senjata tumpul yang digunakan untuk tawuran," katanya.
Satuan Reskrim Polres Temanggung juga masih memburu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. "Para pelaku yang sudah kita tangkap ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Polres Temanggung juga mengimbau para orang tua agar memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang melihat ataupun menemukan ada aksi tawuran agar segera melaporkan ke Polres Temanggung atau pihak kepolisian terdekat, dan yang terpenting jangan main hakim sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AI Overviews Google keliru menyebut kamera Flock Safety mengandung emas hingga Rp12,5 juta. Studi juga menemukan banyak jawaban AI tak akurat.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.