Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Anggota Satreskrim Polres Temanggung menunjukkan barang bukti yang diamankan saat terjadi aksi tawuran, di Maporles Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). Antara/Heru Suyitno.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Empat pelaku tawuran menggunakan senjata tajam ditangkap Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pada 28 Januari 2025. Mereka berinisial UM, 24; FH, 23; warga Bedono Kabupaten Semarang, FA, 19; warga Grabag, Kabupaten Magelang, dan MES, 17, tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengungkapkan awal mula kelompok Pertigaan menantang kelompok geng Begundal Wetan untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.
Lalu, kelompok Begundal Wetan meminta bantuan kelompok Official Misteri Perbatasan (OPM) dan Kaisar yang merupakan kelompok dari para pelaku untuk membantu tawuran dengan kelompok Pertigaan.
Ia menyampaikan dengan titik kumpul di kebun karet PTP, tepatnya di belakang TKPI Kecamatan Pringsurat, Temanggung dan kedua Kelompok sepakat untuk tawuran di Jalan Raya Pringsurat Kedungblobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diprediksi Mundur, Ini Langkah Pemda DIY
Ia mengatakan aksi tawuran ini sempat terekam kamera CCTV milik warga. Dalam video tersebut terlihat puluhan pemuda dengan menggunakan senjata tajam menyerang kelompok lain, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.
"Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung langsung bertindak cepat dan memburu para pelaku. Dalam perburuan itu kita berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan warga Semarang dan Magelang, kemudian juga mengamankan 22 senjata tajam dan dua senjata tumpul yang digunakan untuk tawuran," katanya.
Satuan Reskrim Polres Temanggung juga masih memburu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. "Para pelaku yang sudah kita tangkap ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Polres Temanggung juga mengimbau para orang tua agar memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang melihat ataupun menemukan ada aksi tawuran agar segera melaporkan ke Polres Temanggung atau pihak kepolisian terdekat, dan yang terpenting jangan main hakim sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.