Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi karyawan Sritex./JIBI-Solopos.com
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan unggahan sejumlah pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex),Tbk yang mencurahkan isi hati atau curhat setelah menerima surat pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun mengaku cemas terhadap kelangsungan hidup keluarganya.
Kabar PHK karyawan Sritex berembus kencang di berbagai platform media sosial (medsos). Di beberapa video yang diunggah di grup Facebook, tampak aktivitas para karyawan saat masuk dan pulang kerja.
Dijelaskan, mereka bakal menjalani hari-hari terakhir di pabrik tekstil raksasa di Tanah Air itu setelah menerima surat pemberitahuan PHK.
Sebagian karyawan telah mengisi surat pernyataan PHK dan segera diserahkan ke Divisi HRD PT Sritex maksimal pada akhir Februari. Para karyawan juga mencurahkan isi hati di medsos setelah bertahun-tahun bekerja.
“Delapan tahun, aku bangga mengenakan baju biru laut pabrik garmen terbesar se-Asia Tenggara. Dan sekarang PT Sritex dinyatakan pailit. Roda kehidupan memang tidak bisa diprediksi,” tulis akun Facebook, Anif Wafi, Kamis (27/2/2025).
BACA JUGA: Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Proses Hukum
Curhatan serupa diungkapkan karyawan lain yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun. Para karyawan itu mengandalkan penghasilan dari Sritex untuk menopang kehidupan sehari-hari. Kini, pabrik yang menjadi rumah kedua para karyawan bakal menjadi kenangan seumur hidup.
Meski kondisi pabrik dinyatakan pailit, para karyawan tetap semangat untuk mengarungi kehidupan demi keluarga di rumah. “Di masa kejayaan dan penurunanmu akan menjadi cerita anak cucu. Selamat jalan PT Sritex. Terima kasih sudah menjadi jalan rezeki selama 15 tahun,” tulis akun Facebook, Bu Lemu.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Sritex Sukoharjo, Widada, mengatakan sebagian karyawan telah mengisi surat pernyataan PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada akhir Oktober 2024.
Surat pemberitahuan PHK yang diisi para karyawan berisi menerima PHK karena perusahaan dinyatakan pailit.
Surat itu menjadi syarat untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan. Saat ini, jumlah karyawan PT Sritex di Sukoharjo kurang lebih sekitar 6.600 orang. Proses pendataan karyawan terus dilakukan untuk memastikan uang pesangon yang diterima masing-masing karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.