Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Solo 2026 Jalur Domisili-Mutasi
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN — Empat orang pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang pelajar laki-laki di sebuah indekos yang terletak Kampung Gendingan, Sragen Tengah, Sragen, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan aksi premanisme itu dinilai meresahkan warga sehingga keempat pemuda itu ditangkap Unit Resmob Polres Sragen. Empat pemuda itu ditangkap polisipada Senin (12/5/2025) lalu dan hingga kini masih dalam penanganan polisi.
BACA JUGA: Peras dan Aniaya Sopir, 2 Preman Terboyo Semarang Ditangkap Polisi
Kapolres menyampaikan keempat pemuda itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Faiz Laufy Fransnata, 19, warga Sragen, di sebuah indekos di Gendingan, Sragen Tengah, pada Maret 2025 lalu.
Petrus menyampaikan keempat pemuda itu diketahui berinisial RIA, 20, warga Ngrampal yang berperan menendang di bagian perut dan menampar korban berulang kali di bagian wajah.
Pelaku kedua, sebut dia, berinisial DRS, 19, warga Ngrampal, Sragen, yang berperan menendang berulang-ulang ke perut korban, menarik kepala korban dan membenturkan ke tembok beberapa kali.
Dia melanjutkan pelaku ketiga berinisial SPP, 19, warga Tangkil, Sragen, yang berperan menarik baju korban, mendorong korban, dan menjambak rambut korban.
Kemudian untuk pelaku keempat, jelas dia, berinisial DAS, 17, seorang pelajar asal Ngrampal, Sragen, yang berperan menendang korban sebanyak dua kali mengenai perut.
Kapolres menjelaskan dugaan pengeroyokan tersebut dipicu adanya percakapan melalui pesan WhatsApp (WA) antara korban dengan seorang perempuan berinisial E.
Dia menjelaskan setelah mengetahui adanya percakapan di WA, keempat pemuda langsung menjemput korban di rumahnya. Dia mengatakan korban dibawa ke sebuah indekos di Gendingan, Sragen Tengah.
“Di lokasi indekos itulah, korban diinterogasi keempat pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan fisik pada korban yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban. Aksi tersebut diadukan ke Polres Sragen. Kemudian polisi langsung menyelidiki dan berhasil menemukan keberadaan keempat pelaku. Mereka kemudian ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (12/5/2025) lalu,” jelas Kapolres kepada Espos.id, Jumat (15/5/2025).
Kapolres menerangkan penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Dia mengatakan para pelaku mengakui perbuatannya saat diinterigasi polisi di Mapolres Sragen.
Dia mengungkapkan polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan kaus lengan panjang warna putih bertuliskan Levis. Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Penggunaan BBM B50 aman untuk kendaraan diesel, namun pakar ITB mengingatkan beberapa komponen penting tetap harus rutin dicek.
Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 besar Piala Dunia 2026, lengkap dengan susunan pemain, analisis, dan prediksi skor terbaru.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.
Pemkab Sleman mulai rehabilitasi 8 SMP pada 2026. Enam sekolah sudah kontrak, sisanya menyusul dengan anggaran Rp1,54 miliar.