7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Masion KTV Semarang yang berada di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. /Solopos-Adhik Kurniawan.
Harianjogja, SEMARANG—Polda Jateng, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang dibalut striptis atau tarian telanjang di Mansion KTV Semarang. Keduanya adanya seorang muncikari berinisial YS dan Bambang Raya Saputra (pemilik usaha).
Fakta-fakta terkait prostitusi yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu:
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (27/2/2025). Polisi menyegel Mansion KTV dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua orang “papi”, dua “mami”, 16 ladies companion (LC), dan manajer tempat karaoke untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka pertama berinisial YS dilakukan Polda Jateng pada Februari 2025. YS diketahui berperan sebagai mucikari yang mengatur layanan prostitusi di lokasi tersebut.
Ketua dari Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Jateng pada Juni. Bambang yang juga merupakan Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng dan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng ini, terlibat dalam kasus prostitusi karena menjadi pemilik dari Mansion KTV Semarang.
Mansion KTV Semarang menyediakan layanan prostitusi yang dibalut dengan paket ‘Mas Potato.’ Hanya dibandrol Rp5,8 juta, pelanggan bisa mendapatkan layanan pemandu karaoke serta penari striptis.
Polda Jateng menyatakan BR (Bambang Raya Saputra) mengetahui dan menerima aliran dana sebesar Rp5,8 juta dari penyediaan paket ‘Mas Potato’ ini. Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah pelanggan yang memesan paket ini setiap malam.
“BR sebagai pemilik tempat, ikut menerima aliran dana dari layanan prostitusi yang disebut paket ‘Mas Potato’,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Kamis (5/6/2025).
Kendati Bambang Raya Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pemanggilan untuk pemeriksaan baru dilakukan sekitar pekan depan. Polda Jateng pun telah mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang.
Bambang Raya Saputra dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (6/6/2025), Bambang membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik sah gedung Mansion KTV. Namun, ia mengklaim tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis tersebut.
BACA JUGA: Kasus Penggantian Plat Nomor BMW Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan
“Saya yang punya gedungnya, izinnya juga atas nama saya. Namun, operasionalnya bukan saya yang jalankan,” ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest