Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi
Harianjogja.com, SRAGEN— Viral video pengulitan anjing hidup-hidup di media sosial akhirnya terkuak. Pihak kepolisian di Sragen mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan serta digital forensic menunjukkan video itu sebelumnya pernah diunggah warga Tangerang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan video anjing dikuliti itu merupakan kejadian lama dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan penelusuran digital, Kapolres mengungkapkan video pertama kali diunggah akun media sosial @PoetraSabrawi pada Sabtu, 13 April 2024.
Dia menjelaskan identifikasi terhadap akun tersebut menunjukkan bahwa pemilik akun berdomisili di wilayah Tangerang, sehingga penanganan kasusnya berada di bawah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota.
“Video itu sudah dilaporkan dan kini dalam proses penanganan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Kami telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara tersebut," kata Kapolres, Kamis (12/6/2025).
"Dari hasil komunikasi tersebut, kami memperoleh kepastian bahwa penanganan terhadap substansi kekerasan dalam video sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan locus delicti dan identifikasi pelaku,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: Polisi Grebek Tempat Pengglonggongan Sapi di Boyolali
Dia menyampaikan Polressudah melakukan penelusuran dan pendekatan secara profesional dan proporsional. Dia mengatakan tidak ada penanganan ganda atau tumpang tindih. Kapolres menyatakan Polres Sragen mendukung penuh proses hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Lebih lanjut, AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat emosional maupun menyesatkan. Dia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa kasus kekerasan dalam video tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Sementara, dokter hewan Sragen Ana Margaretha menyampaikan terkait peternakan dan kesehatan hewan itu diatur dalam UU No. 41/2014 dan PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Dia menyampaikan adanya video pengulitan anjing hidup-hidup itu dapat diduga melanggar regulasi tersebut. Dia menyebut dalam Pasal 66 disebutkan pemeliharaan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan bebas dari rasa lapas, haus, sakit, penganiayaan, penyalahgunaan, dan rasa takut atau tekanan.
“Kemudian pada Pasal 67, menjelaskan adanya imbauan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyeluruh untuk menjamin kesejahteraan dan Kesehatan hewan. Terkait dengan penganiayaan hewan juga diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.