40 Penumpang Masih di KM Mutiara Sentosa II, Menunggu Evakuasi
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi
Harianjogja.com, SRAGEN— Viral video pengulitan anjing hidup-hidup di media sosial akhirnya terkuak. Pihak kepolisian di Sragen mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan serta digital forensic menunjukkan video itu sebelumnya pernah diunggah warga Tangerang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan video anjing dikuliti itu merupakan kejadian lama dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan penelusuran digital, Kapolres mengungkapkan video pertama kali diunggah akun media sosial @PoetraSabrawi pada Sabtu, 13 April 2024.
Dia menjelaskan identifikasi terhadap akun tersebut menunjukkan bahwa pemilik akun berdomisili di wilayah Tangerang, sehingga penanganan kasusnya berada di bawah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota.
“Video itu sudah dilaporkan dan kini dalam proses penanganan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Kami telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara tersebut," kata Kapolres, Kamis (12/6/2025).
"Dari hasil komunikasi tersebut, kami memperoleh kepastian bahwa penanganan terhadap substansi kekerasan dalam video sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan locus delicti dan identifikasi pelaku,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: Polisi Grebek Tempat Pengglonggongan Sapi di Boyolali
Dia menyampaikan Polressudah melakukan penelusuran dan pendekatan secara profesional dan proporsional. Dia mengatakan tidak ada penanganan ganda atau tumpang tindih. Kapolres menyatakan Polres Sragen mendukung penuh proses hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Lebih lanjut, AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat emosional maupun menyesatkan. Dia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa kasus kekerasan dalam video tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Sementara, dokter hewan Sragen Ana Margaretha menyampaikan terkait peternakan dan kesehatan hewan itu diatur dalam UU No. 41/2014 dan PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Dia menyampaikan adanya video pengulitan anjing hidup-hidup itu dapat diduga melanggar regulasi tersebut. Dia menyebut dalam Pasal 66 disebutkan pemeliharaan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan bebas dari rasa lapas, haus, sakit, penganiayaan, penyalahgunaan, dan rasa takut atau tekanan.
“Kemudian pada Pasal 67, menjelaskan adanya imbauan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyeluruh untuk menjamin kesejahteraan dan Kesehatan hewan. Terkait dengan penganiayaan hewan juga diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
NTP Juli 2026 mencapai 127,84, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Mentan Amran menyebut reformasi pertanian mulai meningkatkan kesejahteraan petani.
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
Gempa M7,4 guncang Kolombia, 132 tewas dan 570 luka. 86 bangunan runtuh, 7 bandara lumpuh. Presiden de la Espriella tetapkan status darurat nasional.
Yaqut Cholil menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK akan mengurai konstruksi perkara dan potensi kerugian Rp622 miliar.
YouTube Shorts kini bisa menghasilkan uang. Simak syarat monetisasi 2026: 1.000 subscriber, 10 juta views 90 hari, dan hindari 7 jenis konten terlarang