SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Polisi membawa dua pelaku penjambretan tas yang ditangkap dan dihajar warga di Jl Ciu ke Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Rabu (9/7/2025). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Warga menghajar dua penjambret asal Solo di Jalan Ciu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (9/7/2025) lalu. Keduanya merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Kedua penjambret itu masing-masing Sudaryanto, warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, dan Dimas Guntur Danar Herlambang, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Jambret Kalung Ibu-ibu
Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (12/7/2025), kedua pelaku membuntuti korban bernama Sulastri, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban mengendarai sepeda motor hendak menuju ke rumah selepas pulang kerja. Korban membawa tas yang diselempangkan di pundak.
Setiba di lokasi kejadian, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban. Sejurus kemudian, salah satu pelaku menarik tas milik korban. Lantaran tas berpindah tangan, korban seketika berteriak keras meminta tolong. Sontak, sejumlah pengendara sepeda motor mengejar kedua pelaku.
“Kedua pelaku dikejar oleh pengguna jalan dan masyarakat. Setelah tertangkap, kedua pelaku menjadi bulan-bulanan massa di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
BACA JUGA: Berdalih untuk Beli Susu Anak, Pria asal Kulonprogo Nekat Menjambret Ibu-ibu di Bantul
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan kedua penjambret dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Puskesmas Grogol. Lantaran mengalami luka serius, kedua pelaku dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan perawatan, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Grogol untuk diperiksa oleh petugas. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara atas tindak pidana narkoba, pencurian, dan penganiayaan,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan tersangka Sudaryanto pernah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor di Solo.
Sementara tersangka Dimas Guntur Danar Herlambang juga merupakan residivis kambuhan. Tersangka tercatat enam kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sukoharjo dan Solo. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, dua handphone, kartu ATM, jam tangan, satu unit sepeda motor dan dua pisau belati. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati ruas jalan yang kondisinya sepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.
Tanggal 13 Mei diperingati sebagai World Cocktail Day, World Fair Trade Day, dan National Apple Pie Day.
Penguatan karakter anak dinilai menjadi bekal penting untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin cepat
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.