SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN--Seorang tukang tebang pohon terjatuh dan meninggal dunia saat menebang pohon jati milik warga di Dukuh Nadri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, Senin (25/8/2025). Pekerja asal Gondang Baru, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, jatuh dari ketinggian 6-7 meter lantaran diduga tersetrum.
Berdasarkan data dari PSC 119 Sukowati Sragen, pekerja tebang pohon itu diketahui bernama Tulatno, 55, warga Gondang Baru, Gondang. Seorang warga Tangen, Sragen, Rudi Krisdiyanto, 53, yang juga saksi, saat dihubungi Espos, Senin siang, mengaku tengah dalam perjalanan dari Tangen ke Jenar untuk membongkar dekorasi di wilayah Winong, Jenar. Saat lewat di dekat Kecamatan Jenar, Rudi melihat ada orang berteriak meminta tolong.
"Saya mendekati orang yang meminta tolong itu. Ternyata ada tukang tebang pohon terjatuh. Posisi sudah terjatuh di tanah dan bagian kepala mengeluarkan darah. Saat itu, saya lihat masih hidup. Saya menghubungi Puskesmas Jenar. Begitu petugas Puskesmas Jenar tiba ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Rudi.
Dia mengatakan dari keterangan warga setempat korban terjatuh saat memotongi batang pohon jati yang salah satu batangnya menyangkut kabel listrik. Dia mengatakan sebelumnya sudah diingatkan warga karena terasa pringgang-pringging atau seperti ada aliran listrik. Namun, tukang tebang kayu itu, kata Rudi, nekat menaiki pohon jati setinggi 6-7 meter.
BACA JUGA: Bengkel dan Toko Klontong di Sragen Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
"Saat naik pohon itu diduga tersetrum dan akhirnya jatuh. Saat jatuh diduga kepalanya dulu yang membentur ke tanah karena darah keluar dari kepalanya. Korban merupakan warga Gondang. Yang saya lihat hanya satu pekerja. Tukang itu memotong batang kayu dengan parang," jelas dia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto membenarkan adanya kasus kecelakaan kerja tersebut. "Iya, saat ini anggota masih olah TKP [tempat kejadian perkara]," tulisnya dalam pesan singkat.
Ketua PSC 119 Sukowati Sragen Udayanti Proborini melalui Sekretaris PSC 119 Sukowati Nengah Adnyana Oka Manuaba menyampaikan kecelakaan kerja itu terjadi pada pukul 08.15 WIB. Dia menyebut korban diketahui bernama Tulatno, 55, warga Gondang Baru, Gondang, Sragen. Dia menerangkan korban meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala atas, pendarahan hidung dan mulut, hematoma di kepala bagian atas dan mata kanan, lecet ibu jari tangan kanan, serta lecet tungkai bawah kaki kanan.
"Awalnya, call center PSC 119 Sukowati menerima informasi dari pegawai Kecamatan Jenar tentang adanya orang kecelakaan kerja, yakni tersetrum listrik dan jatuh dari pohon dengan ketinggian 7 meter saat memangkas ranting pohon di Nadri, Dawung, Jenar. Kami langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Jenar untuk segera merespons cepat," ujar dia.
Oka menerangkan sesampainya tim di lokasi kejadian langsung melakukan assessment dan ditemukan satu korban meninggal dunia karena tersetrum dan jatuh dari pohon dengan luka di kepala. "Selanjutnya korban dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Jenar ke UGD Puskesmas Jenar untuk dilakukan visum. Kemudian jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga oleh kepolisian," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.
Tanggal 13 Mei diperingati sebagai World Cocktail Day, World Fair Trade Day, dan National Apple Pie Day.
Penguatan karakter anak dinilai menjadi bekal penting untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin cepat
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.