Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG–Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2025) sore.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar membeberkan bahwa Juliyatmono diduga menerima aliran dana senilai Rp5 miliar secara bertahap dari perusahaan pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar itu, yakni PT MAM Energindo.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menghadirkan tiga terdakwa: Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021.
Dalam surat dakwaan, JPU Tegar Djati Kusuma menjelaskan bahwa PT MAM Energindo memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki kemampuan finansial maupun peralatan memadai. Untuk menutupi kekurangan itu, para terdakwa mencari investor dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar, termasuk Bupati saat itu, Juliyatmono.
Jaksa mengungkapkan pertemuan antara pihak perusahaan dan Juliyatmono berlangsung di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, Juliyatmono diduga memberikan restu agar proyek pembangunan masjid tetap dilaksanakan oleh PT MAM Energindo. Sebagai imbalannya, ia disebut menerima uang secara bertahap dengan rincian: Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
“Dana tersebut berasal dari investor proyek, yakni PT Total Cetra Alam, yang dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak,” ujar JPU Tegar dalam ruang persidangan.
Selain kepada mantan bupati, uang juga disebut mengalir ke sejumlah pejabat lain, di antaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto sebesar Rp500 juta, serta Agus Hananto yang menerima Rp355 juta.
Jaksa menegaskan praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,1 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
FIFA resmi meluncurkan FIFA ASEAN Cup 2026 yang masuk kalender resmi FIFA. Indonesia menjadi tuan rumah Premier Division dengan hadiah juara mencapai US$1 juta.
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!
Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai negara dengan jumlah universitas terbanyak, mencapai 3.277 kampus. Simak daftar lengkap 10 negara teratas.
Putri Kusuma Wardani bertahan di peringkat 6 dunia BWF per 30 Juli 2026. Pebulu tangkis Indonesia itu hanya terpaut 565 poin dari posisi lima besar yang ditempa
Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, mendorong pengembangan pariwisata menjadi salah satu cara Kabupaten Bantul memperkuat kemandirian fiskal di tengah kebi