Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Peternak asal Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Lingga bersama sapinya yang menjadi salah satu sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/5/2026). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN — Seekor sapi berukuran jumbo milik peternak muda asal Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, terpilih sebagai hewan kurban bantuan Presiden untuk perayaan Iduladha 2026. Sapi jenis peranakan ongole (PO) bernama Bima Seta itu memiliki bobot nyaris mencapai 1 ton dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya.
Bima Seta dipelihara oleh Lingga Praditya, 25, warga Dukuh Kijilan. Sapi berwarna putih tersebut saat ini memiliki berat sekitar 977 kilogram, dengan panjang tubuh mencapai 2,5 meter dan tinggi sekitar 170 sentimeter. Usianya pun telah menginjak sekitar 5,5 tahun, menjadikannya salah satu sapi unggulan di kandang milik keluarga tersebut.
Di kandang yang berada tak jauh dari simpang susun Tol Solo–Jogja itu, Lingga dan keluarganya memelihara belasan sapi PO berukuran besar. Sapi-sapi tersebut tidak hanya diternakkan, tetapi juga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas tradisional seperti menarik gerobak, membajak sawah, hingga tampil dalam berbagai acara dan festival lokal, termasuk pernah dibawa ke kawasan wisata Rawa Jombor.
Ayah Lingga, Sugeng Raharja, mengaku tak menyangka sapi yang dirawat anaknya itu bisa terpilih sebagai hewan kurban Presiden. Ia menduga perhatian dari tim penilai datang karena sapi tersebut sering terlihat beraktivitas di luar kandang.
“Awalnya hanya dilihat-lihat saja, mungkin karena sering dipakai untuk gerobak atau kegiatan lain. Lalu dari dinas datang dan bilang masuk kriteria. Alhamdulillah akhirnya terpilih,” ujar Sugeng.
Setelah melalui proses pengajuan dan seleksi, keluarga Lingga menerima kepastian bahwa Bima Seta resmi dibeli sebagai sapi kurban Presiden. Sugeng pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap para peternak lokal.
Ini bukan kali pertama peternakan keluarga tersebut mendapat kepercayaan serupa. Pada 2015 lalu, saat era Presiden Joko Widodo, sapi dari kandang yang sama juga terpilih sebagai hewan kurban Presiden dan disembelih di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Bagi Lingga, terpilihnya Bima Seta menghadirkan perasaan campur aduk. Di satu sisi ia bangga, namun di sisi lain merasa kehilangan karena sapi tersebut telah dirawat sejak kecil.
“Senang tentu, tapi juga sedih karena sudah seperti keluarga sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Iwan Kurniawan, memastikan kondisi sapi dalam keadaan sehat dan layak sebagai hewan kurban. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari uji kelayakan fisik hingga pemeriksaan laboratorium seperti uji feses untuk memastikan bebas dari parasit.
Harga pembelian sapi tersebut mencapai Rp98 juta, termasuk pajak, biaya pengiriman, serta pemeliharaan hingga hari penyembelihan. Rencananya, Bima Seta akan disembelih di Masjid Raya Klaten saat Iduladha mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya