OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Polisi memeriksa keterangan tersangka pencurian uang secara elektronik di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/11/2025). (Istimewa)
Harianjogja.com, WONOGIRI – Seorang mahasiswa, Nugroho Nanang Pratikto, 24, ditangkap aparat Satreskrim Satreskrim Polres Wonogiri atas dugaan pelaku pencurian secara elektronik di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (7/11/2025).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Satria Agasty Putra Erwaza, 19, seorang mahasiswa asal Ponorogo, melaporkan kehilangan saldo uang di rekening banknya senilai Rp10 juta. Ia menyadari saldo rekeningnya hilang pada pada Kamis (6/11/2025).
Korban semula mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang. Padahal dia mengaku tidak menarik uang atau melakukan transaksi dari rekening tersebut.
Dia kemudian mengecek mengecek mutasi transaksi rekening. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta. Penarikan itu dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu minimarket di Kecamatan Selogiri pada Minggu (2/11/2025) dan Kamis (5/11/2025).
Lapor Polisi
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.
Polisi kemudian berhasil menangkap seorang laki-laki warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, Nugroho Nanang Pratikto, 24, yang diketahui berstatus mahasiswa. Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp900.000 dan satu unit ponsel pintar.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah di akun M-Banking,” kata Anom kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah mencuri uang secara elektronik senilai Rp10 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan modus yang digunakan untuk mengakses akun perbankan korban.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan akun perbankan digital, mengingat tindak kejahatan siber kini semakin beragam dan kompleks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.