Magelang Perkuat Koordinasi Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025)./Ist-dok Prokompim Pemkab Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengadakan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal untuk membedah secara mendalam apa saja faktor-faktor penyebab suara tidak sah dalam pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025), dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi yang mewakili Bupati Magelang.
Nanda Cahyadi Pribadi menyampaikan Kabupaten Magelang sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Demokrasi bukan sekadar ritual pemilu lima tahunan, namun adalah proses berkelanjutan untuk memastikan suara rakyat terwakili secara sah dan pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel," katanya.
Fenomena Invalid Vote atau suara tidak sah, sekecil apa pun angkanya, adalah cerminan dari tantangan dalam proses demokrasi di Indonesia. Suara yang tidak sah berarti ada hak politik warga negara yang hilang atau tidak terdaftar dengan benar.
Oleh karena itu, kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal ini menjadi sangat relevan dan krusial. Tujuan utamanya adalah membedah secara mendalam apa saja faktor-faktor penyebab suara tidak sah. Apakah karena kurangnya sosialisasi, kerumitan teknis pencoblosan, atau hal-hal lain yang harus segera dibenahi.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mensosialisasikan pentingnya cara mencoblos yang benar, serta membangun kesadaran kolektif tentang makna satu suara dalam menentukan arah pembangunan daerah," kata Nanda.
Lanjut Nanda, melalui pembangunan demokrasi lokal berarti memastikan pondasi demokrasi di Kabupaten Magelang yang kuat, partisipatif, dan inklusif. Yang mencakup beberapa hal. Pertama, mendorong setiap warga negara, terutama pemilih pemula, untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab.
Kedua, transparansi proses, yang menjamin bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan adil, jujur, dan terbuka. Ketiga, pendidikan politik berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemilu hanyalah salah satu instrumen, sementara esensi demokrasi adalah keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah sehari-hari.
Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik dalam laporannya menyampaikan bahwa Invalid Vote dapat disebabkan oleh suara kosong di mana tidak ada penandaan dalam surat suara, suara yang memiliki penandaan lebih dari satu pilihan, dan suara yang tidak jelas menunjukkan niat atau pilihan pemilih.
Menurutnya, selama ini pihaknya telah bersinergi bersama-sama mengupayakan untuk mendorong pemilih hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya sehingga pada pemilihan 2024 kemarin berhasil mencatatkan tingkat partisipasi 81,02 persen untuk pemilihan Gubernur dan 80,6 persen untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang.
"Tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana menjaga suara pemilih tersebut menjadi suara sah agar dapat dikonversikan menjadi kursi, bukan menjadi suara tidak sah. Faktanya masih terdapat suara tidak sah yaitu sebesar 7,79 persen (atau 64.098 dari 821.970 pengguna hak pilih PILGUB) dan sebesar 6,76 persen (atau 55.348 dari 818.030 pengguna hak pilih PILBUP)," katanya.
Anggota KPU Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat menjelaskan, terdapat tiga jenis Invalid Vote yaitu Blank Vote di mana pemilih sengaja tidak memilih siapa pun. Kemudian Spoiled Vote, di mana pemilih mencoblos lebih dari satu kandidat atau membuat tanda di luar area kotak surat suara, atau melakukan kesalahan.
Selain itu, Invalid Vote juga bisa terjadi akibat kesalahan penyelenggara administrasi pemilu misalnya surat suara rusak, surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS, atau perhitungan yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.