Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, KARANGANYAR— Seorang supervisor sales PT Citra Pangan Indah berinisial LMP, 43, warga Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp302 juta. LMP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar.
Tersangka diketahui bekerja di PT Citra Pangan Indah yang berlokasi di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menilap uang pembayaran dari empat toko mitra yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Kapolsek Gondangrejo IPTU Subkhi mengatakan penangkapan LMP dilakukan pada Kamis (11/12/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari manajemen perusahaan terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Dalam laporan disebutkan, tersangka menarik pembayaran dari empat toko mitra, namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan,” kata Subkhi kepada Espos, Sabtu (13/12/2025).
Empat toko mitra yang disebutkan dalam laporan tersebut yakni Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang. Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp302.036.990.
Menurut Subkhi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel hasil audit internal perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Hasil audit perusahaan menunjukkan adanya selisih antara uang yang diterima dari toko mitra dan yang disetorkan ke kas perusahaan. Hal ini menguatkan dugaan penggelapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, LMP dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Pengawasan Ketat
Polres Karanganyar menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU Mulyadi menilai pengawasan ketat dan audit internal secara berkala menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan di lingkungan perusahaan.
“Kerugian ratusan juta rupiah ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga pada reputasi bisnis dan kepercayaan mitra usaha,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan, empat toko mitra yang terlibat dalam kasus tersebut juga mengalami kebingungan dan kerugian secara administratif akibat transaksi yang tidak jelas.
“Kami mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk memperkuat kontrol internal, melakukan audit rutin, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha bahwa integritas sumber daya manusia dan sistem pengawasan internal yang kuat merupakan benteng utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan oleh pihak internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.