Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, SOLO—Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kota Solo setelah sedikitnya delapan warga lanjut usia (lansia) melaporkan kerugian finansial bernilai besar ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Selasa (10/2/2026). Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai lebih dari Rp1,136 miliar.
Laporan tersebut menyeret seorang perempuan berinisial AS (56) yang diduga berperan sebagai koordinator arisan. Kuasa hukum para korban, Suharno, menjelaskan dugaan penipuan ini bermula ketika AS mengambil alih pengelolaan arisan pada Juni 2023, lalu menawarkan skema yang menarik minat peserta.
Dalam praktiknya, terduga pelaku menawarkan paket setoran bulanan mulai dari Rp500.000 hingga Rp5 juta dengan iming-iming pencairan dana hingga Rp65 juta. Para korban yang melaporkan kasus ini merupakan warga Kota Solo, yakni TM (71), TS (76), HW (58), TB (68), EW (61), WY (76), MC (62), dan SR (74).
Suharno mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, para korban telah melayangkan somasi kepada terlapor pada 19 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari AS.
“Awalnya berjalan normal, tetapi sejak Juli 2024 pembayaran hak peserta mulai macet. Saat ini terlapor diketahui telah meninggalkan rumahnya di Solo dan sulit dihubungi,” kata Suharno saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah anggota arisan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar 24 orang. Namun, yang didampinginya dalam proses hukum saat ini baru delapan orang dan semuanya merupakan warga Solo. Para korban tersebut, lanjut dia, tidak hanya mengikuti satu slot arisan.
Beberapa peserta tercatat mendaftar lebih dari dua slot, bahkan ada yang mencapai enam slot nomor arisan. Kondisi inilah yang membuat nilai kerugian membengkak.
“Karena itu total kerugian dari korban yang saya dampingi dan kebetulan juga warga Solo ini sekitar Rp1,136 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan arisan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menerima kedatangan para korban untuk melakukan konsultasi hukum awal sebelum laporan resmi diterbitkan.
“Dugaannya tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun saat ini statusnya masih konsultasi karena bukti-bukti seperti berkas transfer belum lengkap,” kata AKP Sudarmianto saat diwawancarai awak media, Selasa.
Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu satu hingga dua hari kepada para korban untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi keuangan, sebelum proses hukum dinaikkan ke tahap pelaporan resmi di Polresta Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Kemnaker membuka pendaftaran Program MagangHub Angkatan II Batch I mulai 16 Juli 2026. Registrasi mitra penyelenggara ditutup 15 Juli.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.