Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 16 penumpang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena pemilik perusahaan dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional armada bus yang dikelolanya.
“Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut,” kata Syahduddi di Semarang, Rabu.
Bus Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengetahui bahwa bus Cahaya Trans dengan rute Bogor–Yogyakarta tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Meski demikian, bus tersebut tetap dioperasikan secara rutin.
Menurut polisi, bus dengan rute tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa pernah mengantongi izin resmi. PT Cahaya Wisata Transport juga disebut menjalankan trayek Bogor–Yogyakarta secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.
SOP dan Rekrutmen Sopir Disorot
Selain persoalan perizinan, polisi menemukan dugaan pelanggaran lain berupa tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses rekrutmen sopir.
“Tersangka seharusnya melakukan pengecekan keabsahan SIM sopir yang mengemudikan bus tersebut,” ujar Syahduddi.
Ia menambahkan, sopir bus tidak mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum mengoperasikan kendaraan. Bahkan, bus yang mengalami kecelakaan tercatat telah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas.
Dijerat Pasal Kealpaan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara yang sama, penyidik dari Polrestabes Semarang juga telah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Menpar Widiyanti menargetkan Geopark Ijen mempertahankan predikat green card UNESCO melalui penguatan pengelolaan dan revalidasi pada Agustus 2026.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.