Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasihumas AKP Suwoto menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu, Jumat (20/2/2026). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN—Polisi menangkap dua perempuan asal Kabupaten Klaten yang diduga mengedarkan uang palsu. Korbannya seorang perempuan berinisial W, 53, pemilik warung di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), kini ditahan di Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan kekerabatan, hanya teman saja. Mungkin bestie, ya,” kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka membeli uang palsu pecahan Rp100.000 secara online seharga Rp200.000 per lembar, kemudian digunakan untuk berbelanja secara bertahap.
“Dari uang palsu yang dibelanjakan, tersangka selain mendapatkan barang, juga menerima uang kembalian berupa uang asli,” jelasnya.
Tersangka diketahui sudah tiga kali menggunakan uang palsu di warung korban. Karena curiga, W menunggu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Uang asli hasil kembalian,Pakaian yang digunakan saat beraksi,Ponsel untuk memesan uang palsu dan Sepeda motor pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu secara daring.
“Tim sedang bergerak untuk melakukan pendalaman terhadap orang yang diduga memproduksi atau memperjualbelikan uang palsu ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap jaringannya,” kata Kapolres.
Sosialisasi dan Ciri Uang Palsu
Polres Klaten berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional tentang cara membedakan uang asli dan palsu.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengatakan uang palsu yang diamankan dicetak menggunakan kertas biasa. Sekilas mirip uang asli, tetapi bila diperiksa lebih teliti terlihat perbedaan.
“Kertasnya lebih tebal dibandingkan uang asli dan tidak ada benang pengaman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi 1 Oktober 2026 dan akan dievaluasi pemerintah pada 7 Oktober.
UGM menilai wacana kuliah gratis perlu memprioritaskan warga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tinggi.