Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasihumas AKP Suwoto menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu, Jumat (20/2/2026). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN—Polisi menangkap dua perempuan asal Kabupaten Klaten yang diduga mengedarkan uang palsu. Korbannya seorang perempuan berinisial W, 53, pemilik warung di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), kini ditahan di Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan kekerabatan, hanya teman saja. Mungkin bestie, ya,” kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka membeli uang palsu pecahan Rp100.000 secara online seharga Rp200.000 per lembar, kemudian digunakan untuk berbelanja secara bertahap.
“Dari uang palsu yang dibelanjakan, tersangka selain mendapatkan barang, juga menerima uang kembalian berupa uang asli,” jelasnya.
Tersangka diketahui sudah tiga kali menggunakan uang palsu di warung korban. Karena curiga, W menunggu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Uang asli hasil kembalian,Pakaian yang digunakan saat beraksi,Ponsel untuk memesan uang palsu dan Sepeda motor pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu secara daring.
“Tim sedang bergerak untuk melakukan pendalaman terhadap orang yang diduga memproduksi atau memperjualbelikan uang palsu ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap jaringannya,” kata Kapolres.
Sosialisasi dan Ciri Uang Palsu
Polres Klaten berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional tentang cara membedakan uang asli dan palsu.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengatakan uang palsu yang diamankan dicetak menggunakan kertas biasa. Sekilas mirip uang asli, tetapi bila diperiksa lebih teliti terlihat perbedaan.
“Kertasnya lebih tebal dibandingkan uang asli dan tidak ada benang pengaman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.