Banjir Rob Pati Rendam 73 Rumah dan 85 Hektare Tambak
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Ilustrasi
Harianjogja.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan jual beli mobil secara online dengan modus segitiga yang memanfaatkan media sosial Facebook.
Dalam kasus ini, pelaku berpura-pura menjual mobil Toyota Innova Reborn dengan menggunakan foto kendaraan milik orang lain yang diambil dari iklan di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, menjelaskan pelaku mengunggah foto tersebut dan menawarkan kendaraan seolah-olah miliknya sendiri.
“Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil di Facebook, kemudian berkomunikasi dengan korban hingga terjadi kesepakatan harga,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Setelah korban percaya, transaksi pun dilakukan. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp235 juta ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Namun, setelah dana diterima, pelaku langsung memutus komunikasi dan menghilang.
Kecurigaan muncul saat korban mencoba mengecek keberadaan mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan yang ditawarkan ternyata milik pihak lain yang tidak mengetahui fotonya digunakan dalam aksi penipuan.
“Mobil itu milik orang lain yang tidak terlibat dan tidak mengetahui kendaraannya digunakan untuk penipuan,” jelas Andika.
Modus Segitiga dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Kedua pelaku berinisial DS dan LS. DS diketahui berasal dari Tanjungbatu, Sumatera Selatan, sedangkan LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Andika, modus segitiga yang digunakan pelaku memanfaatkan barang milik pihak lain sebagai umpan untuk meyakinkan korban.
“Mereka mencari foto mobil dari iklan yang ada di media sosial, lalu dipasang kembali untuk menipu korban,” ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas.
Selain itu, proses pengembalian dana korban juga tengah dikoordinasikan dengan pihak perbankan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Masyarakat diminta memastikan keaslian barang dan identitas penjual sebelum melakukan pembayaran guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Banjir rob di Kecamatan Tayu, Pati, merendam 73 rumah dan 85 hektare tambak. Sebanyak 127 KK terdampak akibat tanggul laut yang jebol.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.