Groundbreaking PSEL Bali, Pemerintah Bidik Energi Bersih dari Sampah
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat pengawasan dan tata kelola tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor strategis tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lithfi mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kebocoran penerimaan daerah.
"Namun tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah," katanya di Semarang, Jumat.
Menurut Lithfi, pembenahan tata kelola tambang galian C akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.
Ia juga meminta seluruh regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan ditelaah kembali, termasuk memetakan berbagai titik rawan yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola tambang di Jawa Tengah.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar langkah pembinaan dan pencegahan dapat diperkuat sejak awal sehingga pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berujung pada proses penegakan hukum.
"Dudukkan dulu peraturannya, upaya preemtif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," katanya.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Di sisi lain, sepanjang 2026 juga tercatat sebanyak 49 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lithfi menegaskan upaya pembenahan tata kelola tambang galian C bukan untuk menghambat masuknya investasi. Pemerintah daerah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap tersedia melalui kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
"Jawa Tengah sekarang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang," katanya. Karena itu, kebutuhan material dari sektor tambang legal dinilai masih sangat penting untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur yang tengah berjalan di Jawa Tengah, seiring upaya pemerintah memperkuat tata kelola tambang galian C, pengawasan pertambangan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.