Wali Kota Solo Dilaporkan soal Baliho Ultah Jokowi, Ini Responsnya

Wahyu Prakoso
Wahyu Prakoso Jum'at, 03 Juli 2026 22:17 WIB
Wali Kota Solo Dilaporkan soal Baliho Ultah Jokowi, Ini Responsnya

Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Harianjogja.com, SOLO — Polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo berujung laporan hukum. Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.

Menanggapi hal tersebut, Respati menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Iya, tentunya kami menghormati prosesnya. Kami akan mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung transparansi,” ujar Respati kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026).

Respati menekankan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi proses yang berlangsung di aparat penegak hukum. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

Laporan terhadap Respati diajukan pada hari yang sama oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Aktivis dari LBH Mega Bintang, Rus Utaryono, menyatakan pihaknya mendampingi sejumlah warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho tersebut.

Menurut Rus, persoalan muncul karena baliho ucapan ulang tahun Jokowi dipasang di fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan menampilkan simbol resmi pemerintah daerah.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena penggunaan fasilitas Pemkot dan simbol-simbol resmi, tetapi kemudian dinyatakan menggunakan dana pribadi,” kata Rus.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan yang disebut sebagai inisiatif pribadi. Hal ini, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pemasangan baliho tersebut sempat menjadi sorotan publik dan menuai polemik. Setelah mendapat teguran dari pihak tertentu, baliho-baliho itu akhirnya diturunkan. Dalam pernyataannya, Respati menyebut pemasangan baliho dilakukan menggunakan dana pribadi.

Namun, klaim tersebut justru memicu pertanyaan baru dari sejumlah pihak, terutama terkait penggunaan fasilitas dan atribut resmi pemerintah daerah.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan di Kejari Solo. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengkaji secara objektif apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan fasilitas publik tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat daerah serta penggunaan simbol dan fasilitas pemerintah yang seharusnya digunakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online