Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Siap Periksa Suami Etik Suryani

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 02:17 WIB
Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Siap Periksa Suami Etik Suryani

KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan akan dilakukan apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan setelah melalui pengecekan medis.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang diduga tidak hanya terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung secara berulang sehingga mengindikasikan adanya pola atau praktik yang telah berjalan selama beberapa periode.

KPK Tunggu Kondisi Kesehatan Suami Etik Suryani

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan suami Etik Suryani apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan dapat diperiksa.

"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Menurut Asep, setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan guna melengkapi konstruksi perkara yang sedang diusut penyidik.

Dugaan Pemerasan Disebut Sudah Menjadi "Tradisi"

KPK mendalami dugaan bahwa praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merupakan perbuatan berlanjut atau telah menjadi "tradisi". Kondisi tersebut dinilai sebagai ironi karena menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Asep menilai para kepala daerah yang terlibat telah mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan praktik korupsi dengan modus yang berulang harus diputus agar tidak terus terjadi di daerah lain.

"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucap dia.

Empat Kepala Daerah di Jateng Terjaring OTT

Asep mengungkapkan bahwa khusus di Jawa Tengah, sepanjang 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat kali operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.

Kasus tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah serta mengkhianati kepercayaan publik.

Tiga Orang Telah Menjadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari "setoran upah pungut" selama periode 2021–2026.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online