Petani di Sragen Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Ini Kronologinya

Tri Rahayu
Tri Rahayu Minggu, 19 Juli 2026 15:57 WIB
Petani di Sragen Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Ini Kronologinya

Foto ilustrasi senapan angin dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang petani di Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, meninggal dunia setelah diduga terkena peluru nyasar dari senapan angin saat bekerja di sawah. Kepolisian kini telah menetapkan seorang pria yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan mengarah kepadanya.

Korban diketahui bernama Sutarman alias Zainuri, 74. Ia mengembuskan napas terakhir di RSUD dr. Moewardi Solo pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari akibat luka tembak di bagian pinggang kiri.

"Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada," ujar Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada Espos, Minggu (19/7/2026).

Merapikan Pematang Sawah

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban sedang bekerja di lahan pertaniannya di Dukuh Manyaran.

Saat itu, Sutarman tengah merapikan pematang sawah sekaligus membuat saluran air dalam posisi jongkok menghadap ke barat. Tiba-tiba ia merasakan benturan keras pada bagian pinggang kiri dari arah belakang.

Awalnya korban tidak mengetahui penyebab benturan tersebut dan tetap melanjutkan pekerjaannya. Namun tidak lama kemudian ia mengeluhkan pusing dan nyeri sehingga memutuskan pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, keluarga mendapati luka pada bagian pinggang kiri korban mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen.

Karena kondisi kesehatannya terus memburuk, pada 9 Juli 2026 korban kembali dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan intensif. Meski telah menjalani penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Peluru Nyasar Saat Uji Coba Senapan

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S alias Gusur, 41, yang tinggal bertetangga dengan korban.

Polisi menyebut tersangka memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

"Kami menduga saat melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru (mimis) menggunakan senapan angin, proyektil meleset dan mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan," kata Arifin.

Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

1. Satu unit senapan angin jenis Bocap.
2. Alat pengukur kecepatan peluru (chronograph).
3. Puluhan butir peluru berbagai jenis.
4. Perlengkapan pengujian senapan angin.
5. Pakaian korban yang terdapat lubang pada bagian pinggang kiri.

Tersangka Dijerat Pasal Kealpaan dalam KUHP

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun. "Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Arifin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online