Mengamuk dan Ancam Warga, Pria di Solo Dibawa ke RSJ Kentingan
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan. /Istimewa.
Harianjogja.com, SOLO—Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, berinisial FTAM, 37, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah mengamuk dan mengancam warga menggunakan obeng, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Polisi kemudian membawa FTAM ke RSJ Kentingan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Informasi mengenai kejadian itu diterima Tim Sparta melalui layanan Call Center 110 saat petugas sedang melaksanakan patroli wilayah.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan personel langsung mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
"Tim Sparta kemudian menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan belum bisa diajak berkoordinasi dan justru mengancam personel dengan menggunakan obeng," kata Kompol Edi, Minggu (23/8/2026).
Polisi Lumpuhkan Pria yang Mengamuk
Setibanya di lokasi, petugas berupaya melakukan pendekatan untuk mengendalikan situasi. Namun, FTAM tetap melakukan perlawanan sehingga tidak dapat diajak berkomunikasi maupun dibujuk.
BACA JUGA
Tim Sparta kemudian dibantu personel Polsek Banjarsari melakukan tindakan untuk melumpuhkan dan mengamankan pria tersebut.
Setelah berhasil diamankan dan diborgol, polisi berkoordinasi dengan keluarga FTAM. Berdasarkan kesepakatan keluarga, pria tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke RSJ Kentingan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Diduga Depresi Setelah Ibunya Meninggal
Kompol Edi mengatakan keterangan keluarga menyebut FTAM mengalami depresi setelah ibunya meninggal dunia. Kondisinya juga disebut dipengaruhi persoalan keluarga.
"Keterangan dari keluarga, yang bersangkutan memang beberapa kali mengalami kejadian serupa. Namun baru kali ini sampai mengancam menggunakan alat dan tidak bisa dibujuk maupun diajak berkomunikasi," ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi turut mengamankan barang yang digunakan untuk mengancam. Barang tersebut berupa satu obeng dan buah palu.
Adapun pelapor dalam kejadian tersebut diketahui bernama Adi, 40, warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Adi masih memiliki hubungan keluarga dengan FTAM.
Polisi Pastikan Situasi Kembali Kondusif
Kompol Edi menegaskan tindakan petugas dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih berbahaya. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan FTAM, warga, maupun petugas yang berada di lokasi.
"Yang bersangkutan selanjutnya dilimpahkan ke RSJ Kentingan untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya, sehingga situasi di lingkungan masyarakat kembali aman dan kondusif," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share