27 Pendamping PKH Diperiksa KPK di Dinsos Jateng, Ini Penjelasannya

News Writer
News Writer Selasa, 08 September 2026 17:27 WIB
27 Pendamping PKH Diperiksa KPK di Dinsos Jateng, Ini Penjelasannya

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, SEMARANG— Sebanyak 27 pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai pemanggilan para pendamping sosial itu viral di media sosial pada Senin (7/9/2026).

Informasi yang beredar di media sosial menarasikan 27 pendamping sosial di Kota Semarang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat PKH. Salah satu akun yang membagikan informasi tersebut adalah akun Instagram @beritasemaranghariini.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut KPK memeriksa 27 saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH dan sejumlah pendamping sosial di Kota Semarang dipanggil. Saat berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 371 suka dan 25 komentar.

Namun, Kepala Dinsos Jateng Imam Maskur memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut. Ia membenarkan bahwa Kantor Dinsos Jateng digunakan sebagai tempat pemeriksaan saksi oleh KPK.

Meski demikian, Imam menegaskan kasus yang sedang ditangani KPK tersebut bukan merupakan perkara korupsi di lingkungan Dinsos Jateng. Kasus tersebut berada dalam lingkup Kementerian Sosial (Kemensos).

"Itu [kasus] tahun 2020, di Kemensos tentang bantuan Covid-19, penyalurannya. Jadi kemarin BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan KPK minta fasilitas tempat untuk undang pendamping PKH," kata Imam kepada Espos, Selasa (8/9/2026).

Kasus Berada di Lingkup Kemensos

Imam menjelaskan para pendamping PKH yang diperiksa tersebut berada di bawah kendali Kemensos. Sementara itu, Dinsos Jateng memiliki posisi sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan berbagai program bantuan yang berasal dari pemerintah pusat.

"Jadi pendamping PKH bukan orang Dinsos [kabupaten/provinsi]. Jadi enggak ada kaitannya [korupsi daerah], kami hanya dampingi, siapkan tempat," ujarnya.

Menurut Imam, penggunaan Kantor Dinsos Jateng sebagai lokasi pemeriksaan dilakukan karena KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membutuhkan fasilitas tempat untuk melakukan wawancara terhadap para pendamping PKH.

Pemeriksaan terhadap 27 pendamping PKH tersebut berlangsung singkat. Imam menyebut kegiatan itu hanya digunakan untuk kepentingan wawancara, meskipun dirinya tidak menjelaskan secara pasti berapa lama proses pemeriksaan berlangsung.

"Cuma untuk wawancara saja, enggak lama," ucapnya.

Dengan demikian, penggunaan Kantor Dinsos Jateng sebagai lokasi pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa perkara yang sedang didalami KPK merupakan kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara bansos yang berada dalam lingkup Kemensos.

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

Dalam perkara bansos yang tengah ditangani tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang.

Keempat orang yang dicegah tersebut berkaitan dengan perkara bansos di lingkup Kemensos. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Pemeriksaan terhadap 27 pendamping PKH di Kantor Dinsos Jateng menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dalam perkara tersebut. Para pendamping PKH dimintai keterangan oleh KPK dan BPKP.

Kepala Dinsos Jateng Imam Maskur kembali menegaskan posisi instansinya dalam kegiatan tersebut sebatas menyediakan fasilitas tempat. Para pendamping PKH yang diperiksa bukan merupakan pegawai Dinsos kabupaten maupun provinsi.

Dinsos Jateng tetap menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan program bantuan pemerintah pusat di daerah. Namun, kewenangan terhadap para pendamping PKH berada di bawah Kemensos.

Penjelasan tersebut disampaikan Imam untuk memberikan konteks terhadap informasi viral yang menyebut 27 pendamping sosial di Semarang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH.

Pemeriksaan memang berlangsung di Kantor Dinsos Jateng, tetapi perkara yang didalami KPK berkaitan dengan kasus di lingkungan Kemensos. Imam memastikan pihaknya hanya mendampingi dan menyiapkan tempat untuk kebutuhan pemeriksaan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online