Prakiraan Cuaca: Hujan Guyur Semua Wilayah DIY Hari Ini 27 Oktober, Waspada Petir
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 27 Oktober 2026, mencakup hujan ringan hingga potensi hujan petir. Simak suhu dan kelembapan tiap wilayah.
Ilustrasi penculikan anak./Pixabay
Harianjogja.com, SEMARANG—Pencarian seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Semarang berakhir setelah korban ditemukan di sebuah rental PlayStation (PS) di wilayah Banyumanik. Korban diketahui sempat dibawa berpindah-pindah selama empat hari hingga akhirnya ditemukan bersama seorang pemuda berinisial RMA, 22, warga Bangetayu, Kecamatan Genuk, Semarang.
RMA kemudian diamankan polisi setelah sebelumnya sempat diamuk warga. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Peristiwa itu bermula ketika korban diketahui tidak pulang ke rumah pada Minggu (6/9/2026). Keluarga yang mencari keberadaan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan korban sekaligus memastikan kondisinya. Dari informasi yang dihimpun petugas, korban diketahui sempat dibawa ke sejumlah wilayah bersama terduga pelaku.
Pada hari pertama, korban diketahui dibawa menuju kawasan Tembalang, Kota Semarang. Perjalanan kemudian berlanjut ke luar Kota Semarang pada hari berikutnya.
Memasuki hari kedua, korban dibawa menuju Kabupaten Jepara. Pada hari ketiga, korban kembali berpindah lokasi hingga dibawa ke wilayah Boyolali.
Pada hari keempat, korban dan terduga pelaku kembali ke Kota Semarang. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa keduanya berada di sebuah tempat rental PS di wilayah Banyumanik.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas. Saat polisi tiba di lokasi, RMA telah diamankan warga setelah sempat menjadi sasaran amukan massa.
Polisi kemudian mengamankan RMA dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami trauma psikis dan dugaan kekerasan fisik.
Kapolsek Candisari Iptu Dimas Yoga Ardhi Prabawa mengatakan penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan fungsi terkait di Polrestabes Semarang.
Korban mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan, sementara terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Kami bersyukur korban akhirnya berhasil ditemukan dan segera mendapatkan penanganan. Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kondisi korban menjadi perhatian utama kami," ujar Iptu Dimas, Jumat (11/9/2026).
Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Bambang Aryanto menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban dibawa berpindah-pindah selama beberapa hari.
Menurut dia, korban dan terduga pelaku sempat berada di sejumlah wilayah sebelum akhirnya kembali ke Kota Semarang. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, berawal dari perkenalan dalam satu grup WA selama satu minggu. Korban pada awalnya dibawa ke wilayah Tembalang, kemudian berpindah ke Jepara, setelah itu ke Boyolali, dan akhirnya kembali ke Semarang," jelas Iptu Bambang.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban, petugas bergerak menuju rental PS di Banyumanik. Di lokasi tersebut, polisi menemukan korban bersama terduga pelaku dan selanjutnya membawa keduanya untuk menjalani proses penanganan.
Penyidik masih mendalami peran dan tindakan yang dilakukan terduga pelaku di setiap lokasi yang didatangi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor yang digunakan sebagai sarana serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian di beberapa lokasi.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun saksi-saksi serta mendalami barang bukti dan lokasi yang berkaitan dengan perkara," terangnya.
Dalam perkara tersebut, RMA ditetapkan sebagai tersangka setelah disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana diberikan sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas pribadi korban.
Polrestabes Semarang memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, serta perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 27 Oktober 2026, mencakup hujan ringan hingga potensi hujan petir. Simak suhu dan kelembapan tiap wilayah.
IHSG diproyeksi bergerak sideways di kisaran 5.280-5.450 saat investor menanti keputusan The Fed dan mencermati pelemahan rupiah.
Dua putra Menteri Haji dan Umrah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli setelah penunjukan mereka menuai pro dan kontra di masyarakat.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (27/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp111.600 per kg. Harga daging sapi kualitas I mencapai Rp164.800 per kg.
Harry Kane meraih Ballon d’Or 2026 setelah mencetak 73 gol dalam 65 pertandingan bersama Bayern Muenchen dan timnas Inggris.