Pilkades Serentak, 49 Desa Masuk Pengamanan, Panitia Diminta Tidak Berpihak

Jumali
Jumali Selasa, 06 Oktober 2026 14:57 WIB
Pilkades Serentak, 49 Desa Masuk Pengamanan, Panitia Diminta Tidak Berpihak

Pj Sekda Kabupaten Magelang David Rudiyanto memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang./ Istimewa

KOTA MUNGKID- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Magelang memasuki tahapan krusial. Sebanyak 49 desa di 16 kecamatan dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 25 Oktober mendatang.

Kesiapan penyelenggaraan hingga pengamanan menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Selasa (6/10/2026).

Pj Sekda Kabupaten Magelang David Rudiyanto mengatakan, Pilkades bukan sekadar agenda pemungutan suara, tetapi proses demokrasi yang akan menentukan kepemimpinan dan arah pembangunan desa beberapa tahun ke depan.

"Panitia bukan bagian dari kontestasi, melainkan penjaga proses demokrasi. Saya meminta seluruh panitia menjaga netralitas, integritas dan independensi," tegasnya.

Menurutnya, kondisi 49 desa yang menggelar Pilkades memiliki dinamika berbeda. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan aturan, bukan kebiasaan dari pelaksanaan Pilkades sebelumnya maupun kepentingan pihak tertentu.

David menyebut, dari 49 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades, sebanyak 42 desa telah menetapkan calon dan nomor urut. Total terdapat 114 calon kepala desa. Sementara tujuh desa masih menjalani perpanjangan kedua tahapan pencalonan.

Pada Selasa (6/10), dijadwalkan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon. Penetapan calon yang berhak dipilih dan pengundian nomor urut dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.

Dari tujuh desa tersebut, lima di antaranya masih menghadapi kondisi calon tunggal. Yakni Desa Ngablak Kecamatan Ngablak, Desa Butuh Kecamatan Sawangan, Desa Giri Kulon Kecamatan Secang, Desa Temanggal Kecamatan Tempuran, dan Desa Banyusidi Kecamatan Pakis.

"Apabila ada persoalan yang belum jelas, koordinasikan. Bila ada perbedaan penafsiran, samakan persepsi. Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, selesaikan sedini mungkin," ujar David.

David juga meminta panitia memastikan seluruh kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara, mulai kotak dan bilik suara, surat suara, tata letak TPS hingga perlengkapan lainnya, tersedia dan sesuai ketentuan.

Dia menekankan, keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Proses dinilai berhasil apabila hak masyarakat terpenuhi, seluruh calon mendapat perlakuan adil, pelaksanaan aman dan tertib, serta hasilnya dapat diterima masyarakat.

"Yang kita inginkan kepala desa terpilih lahir dari proses demokrasi yang jujur dan adil. Setelah Pilkades selesai, masyarakat kembali bersatu sebagai satu kesatuan masyarakat desa," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji mengatakan, kepolisian juga telah menyiapkan skema pengamanan untuk seluruh rangkaian Pilkades. Sebanyak 915 personel disiapkan untuk mendukung pengamanan Pilkades Serentak 2026. Seluruh TPS dikategorikan sebagai TPS rawan, dengan pembagian lebih lanjut berdasarkan tingkat kerawanannya.

Untuk pengamanan di TPS, pola yang disiapkan melibatkan unsur Polri, TNI dan Linmas. Skema tersebut menempatkan personel pengamanan pada Ring 2 untuk mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Bim meminta koordinasi antara panitia tingkat desa, kecamatan dan jajaran kepolisian terus dilakukan, terutama dalam menghadapi potensi kerawanan di masing-masing wilayah.

Selain pengamanan TPS, personel juga disiapkan untuk mengawal logistik Pilkades, mulai dari percetakan, penyimpanan di tingkat kecamatan hingga distribusi ke TPS.

"Kami minta koordinasi terus, baik dari kecamatan kepada para kapolsek maupun jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperbarui informasi terkait perkembangan situasi," katanya.

Polresta Magelang juga menyiapkan sejumlah personel untuk patroli dan penguatan di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Penempatan personel disesuaikan dengan hasil pemetaan intelijen, kondisi wilayah, serta jarak antar kecamatan.

Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Margono mengatakan rakor tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades.

Menurutnya, Pilkades 2026 dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta Perbup Magelang Nomor 21 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Margono menjelaskan, penyesuaian regulasi di tingkat daerah masih berproses menyusul terbitnya aturan baru. Karena itu, penyelenggara tetap menggunakan ketentuan daerah yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Ini menjadi bahan kita berdiskusi dan menerima saran masukan dari seluruh pihak, sehingga Pilkades yang sudah mendekati hari pemilihan ini dapat berjalan lancar," katanya.

Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung 25 Oktober, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 7 Desember 2026. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online