36 Napi Berisiko Tinggi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Newswire
Newswire Senin, 12 Oktober 2026 18:57 WIB
36 Napi Berisiko Tinggi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 36 narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (11/10/2026). Pemindahan ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan menata hunian warga binaan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan sesuai kebutuhan warga binaan.

Menurut dia, penataan hunian perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak warga binaan dan pelaksanaan program pembinaan.

“Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan penyelenggaraan pembinaan berjalan lebih optimal,” kata Ahmad, Senin (12/10/2026).

Sebanyak 36 warga binaan itu ditempatkan di empat lapas di Nusakambangan. Rinciannya, 10 orang menuju Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang ke Lapas Kelas IIA Gladakan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pemeriksaan Dilakukan Sebelum Penempatan

Proses pemindahan melibatkan koordinasi petugas pemasyarakatan dengan unsur TNI dan Polri. Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas memeriksa kelengkapan administrasi, identitas, jumlah warga binaan, serta kondisi keamanan.

Setelah pemeriksaan awal selesai, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan. Para warga binaan kemudian dibawa ke lapas yang telah ditentukan untuk menjalani pemeriksaan, registrasi, dan penempatan.

Ditjenpas menyatakan proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur operasional standar. Penempatan di lapas tujuan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pengamanan dan pembinaan.

Ahmad berharap para warga binaan dapat mengikuti program pembinaan di tempat baru dengan baik. Ia juga berharap proses tersebut mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.

“Kami mendukung langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian dan pengamanan, dengan tetap mengedepankan prosedur, sinergi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online