Buntut Penggerebekan Pesantren, Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 3 Anggota Dinonaktifkan

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 19:17 WIB
Buntut Penggerebekan Pesantren, Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 3 Anggota Dinonaktifkan

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel dinonaktifkan serta diperiksa Propam Polri terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. /Instagram.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) dicopot dari jabatannya menyusul penanganan internal Polri terkait penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo. Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga personel lainnya yang dinonaktifkan masing-masing berinisial Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP.

Iptu AS menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ipda FA sebagai Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), sedangkan Ipda RAP merupakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak-pihak terdampak penggeledahan, terutama para santri dan pengasuh pondok pesantren.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026) seperti dilansir Antara.

Polri Lakukan Pemeriksaan Etik

Trunoyudo menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan pengembangan keilmuan umat Islam.

Menurut dia, sejak awal Polri telah mendengarkan keluhan dan kritik, khususnya dari pihak-pihak yang terdampak langsung dalam peristiwa tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri mengambil langkah penanganan internal melalui pemeriksaan etik sekaligus penonaktifan empat personel yang terkait.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Penyidik selanjutnya melakukan upaya tindak lanjut berupa penggeledahan, termasuk di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pondok.

Menanggapi kondisi di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) turut dilibatkan dalam kegiatan penggeledahan. Pelaksanaan kegiatan juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online